Home » , » Ini Alasan TPDI Desak Hakim Bebaskan Ahok

Ini Alasan TPDI Desak Hakim Bebaskan Ahok

Written By Admin on Tuesday, January 31, 2017 | 1:29 AM

Ratu Berita - Massa mendesak dan mengintimidasi para penyidik agar segera menjadikan Ahok sebagai tersangka, menahan dan melimpahkan penuntutannya secepat mungkin ke pengadilan. 

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta hakim perkara penistaan agama dengan tersangka calon Gubernur DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membatalkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa serta membebaskan Ahok dari jeratan hukum. 

 Ini Alasan TPDI Desak Hakim Bebaskan Ahok

Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI menuturkan proses penyelidikan, penyidikan hingga dengan penuntutan yang dilakukan telah membuka tabir adanya koneksi antara tekanan aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dengan kerja penyelidik serta penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Petrus, Berita Acara Pemeriksaan penyidik Polri dan surat dakwaan jaksa telah dibuat dalam tekanan massa. “Massa mendesak dan mengintimidasi para penyidik agar segera menjadikan Ahok sebagai tersangka, menahan dan melimpahkan penuntutannya secepat mungkin ke pengadilan,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, pada tanggal 29 Januari 2017. 

Menurutnya, tekanan aksi massa yang dilakukan FPI ketika Ahok diperiksa sebagai saksi dan tersangka ataupun ketika menghadapi proses hukum atas dugaan penistaan agama di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menjadi pengetahuan umum untuk para masyarakat.


Baca Juga : 

 Breaking News! Rizieq Shihab Resmi Tersangka

HEBAT! Ini Respon Ahok Saat Diacungi Jempol Terbalik dan Dipulangkan Oleh Lawan


Ia mengatakan bahwa perlakuan terhadap kasus Ahok begitu berbeda jauh dengan sikap aksi massa FPI ketika Rizieq Syihab dan Sylviana Murni diperiksa dalam kasus lain di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. 

Petrus menjelaskan bahwa dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok, dengan kekuatan massa besar FPI mendesak Polri dan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum terhadap Ahok. Sedangkan dalam kasus Rizieq, FPI menuntut Polri untuk menghentikan proses hukum dan akan menuntut balik semua pihak yang melapor. Penanganan yang berbeda muncul dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Faus dengan terlapor Sylviana Murni selaku calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

“Penyidik justru menerapkan pola yang berbeda serta sangat humanis karena nyaris tanpa tekanan aksi massa dan tahapan proses hukum yang dilalui secara bertahap,” Padahal menurut Petrus sendiri dalam setiap kasus pidana, penyelidik dan penyidik Polri selalu bekerja dengan tetap mengacu kepada hukum yang sama, meski berada dalam kondisi yang dikepung kepentingan pihak-pihak tertentu. (Ratu Berita)


Baca Juga : 


Ahok Pasti BEBAS! Bongkar 7 Keajaiban Dalam Sidang ke-7

Heboh! Ternyata Kasus Ahok Menyimpan Kekuatan Politik Yang Besar

Dapat Pro Baru! Antasari : Ahok Figur Yang Pantas Pimpin Jakarta



Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Ratu Berita - All Rights Reserved