Home » » Breaking News! Rizieq Shihab Resmi Tersangka

Breaking News! Rizieq Shihab Resmi Tersangka

Written By Admin on Tuesday, January 31, 2017 | 2:12 AM

Ratu Berita - Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11:00 WIB dan berakhir pada pukul 18:00 WIB. Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 154 A KUHP dan 320 KUHP tentang penodaan lambang negara dan juga pencemaran nama baik.


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Rizieq sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat beberapa pekan yang lalu sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.

"Hasil gelar perkara sudah masuk unsur terpenuhi dengan alat bukti dan juga penetapan Rizieq Syihab dinaikkan menjadi tersangka," kata Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Jabar pada hari Senin (30/01/17).

Breaking News! Rizieq Shihab Resmi Tersangka


Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11:00 WIB dan berakhir pada pukul 18:00 WIB. Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 154 A KUHP dan 320 KUHP tentang penodaan lambang negara dan juga pencemaran nama baik. Penetapan gerakan #411 dan #212 yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap itu dikuatkan dengan bukti dan keterangan ahli.

Meski telah dijerat sebagai tersangka penodaan Pancasila, Habib Rizieq tidak langsung ditahan. Mengingat ancaman hukuman dari pasal yang disematkan untuk Habib Rizieq di bawah lima tahun penjara, Ia pun akan segera dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Irjen Anton Charliyan selaku Kapolda Jabar mengatakan pihaknya memang akan memanggil Habib Rizieq dalam waktu dekat. Anton meminta agar Habib Rizieq tidak membawa “pasukan” ketika kembali diperiksa. 

"Ya kalau diperiksa biasa-biasa saja, tidak usah memobilisasi para massa. Itu akan mengganggu ketertiban. Sekarang hajatan saja mengumpulkan tidak sampai 1.000 orang kan harus ada izin," kata Anton saat ditemui di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Menurut Anton, jika Habib Rizieq tetap membawa “pasukan”, sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Namun kalau sudah dianggap mengganggu ketertiban, para pendukung Habib Rizieq tersebut akan dibubarkan.
"Ya kalau dianggap mengganggu ketertiban, dibubarkan. Karena sudah ada sejarah bahwa yang bersangkutan itu pernah menyakiti hati masyarakat Sunda sehingga kalau mereka beraksi jangan disalahkan," tandasnya. 

Di samping naiknya status Habib Rizieq, Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan praperadilan.

"Langkah pertama kita tentu akan mengajukan praperadilan, " kata Slamet Maarif selaku Jubir DPP FPI. Slamet melanjutkan bahwa bantuan hukum FPI masih berada di Bali mendampingi Munarman.

"Jadi malam ini kita akan pelajari dan ajukan praperadilan," tuturnya.

Selain itu, Slamet juga menegaskan akan membela Habib Rizieq sampai titik darah penghabisan. "Kita akan tetap bela Habib Rizieq habis-habisan. Segenap aktivis dan simpatisan siap bela Habib Rizieq dan para ulama," tutupnya. (Ratu Berita)

Baca Juga : 

99% Rizieq Dipastikan 'Tersangka'

Wow! Ternyata Kita Adalah Alien Dari MARS. Ini Buktinya




Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Ratu Berita - All Rights Reserved