Ratu Berita - Slamet Maarif selaku juru bicara DPP FPI meminta polisi untuk memproses laporan Sukmawati secara profesional. FPI juga meminta agar pernyataan yang disampaikan polisi tidak bersifat provokatif.
Irjen Anton Charliyan selaku Kapolda Jawa Barat menegaskan tim penyidik harus segera melakukan gelar perkara yang ketiga kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Syihab. Gelar perkara ketiga akan menentukan status hukum Rizieq yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
"Kemungkinan besar Rizieq 99% akan menjadi tersangka. Satu persen lagi kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan bukti yang lain," kata Anton saat ditemui di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Rabu (25/01/17).
Anton menegaskan penetapan status tersangka akan dilakukan sesuai aturan. Karena itu, proses hukum dugaan penghinaan Pancasila ini sesuai dengan prosedur. Menurut Anton, Selain keterangan saksi ahli, bukti dalam kasus ini juga telah memenuhi unsur pidana.
"Kita tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka itu berdasarkan subjektivitas, tetapi harus berdasarkan bukti hukum yang otentik," imbuhnya.
Anton juga menyarankan agar Rizieq tidak membawa massa jika dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar. "Kalau memobiliasi massa, akan ditindak tegas. Ini masalah hukum, jangan coba-coba di Jawa Barat," ujarnya.
Baca Juga :
Ahok Pasti BEBAS! Bongkar 7 Keajaiban Dalam Sidang ke-7
Jangan Asal Cuit! Fahri Hamzah : Anak Bangsa Mengemis Menjadi Babu
Sementara itu, Slamet Maarif selaku juru bicara DPP FPI meminta polisi untuk memproses laporan Sukmawati secara profesional. FPI juga meminta agar pernyataan yang disampaikan polisi tidak bersifat provokatif.
"Seharusnya kepolisian jangan jadi provokatif, semestinya penyidik saja yang mengungkap kasus Habib Rizieq. Tapi jika nanti ternyata Polda Jawa Barat menyatakan tersangka, ya kita akan hadapi secara hukum," ujar Slamet.
Slamet menegaskan Rizieq adalah warga negara yang taat kepada hukum. Karena itu, proses hukum yang dilakukan polisi juga akan ditaati.
"Beliau taat hukum. Kita akan hadapi dengan cara hukum juga. Pernyataan Kapolda itu yang kita sayangkan, ini jadi model apa polisi begini. Kok jadi main ancam-ancam. Mestinya biarkan penyidik untuk melakukan tugasnya dengan baik. Kalau memang sudah terkumpul cukup bukti, silakan diumumkan," sambungnya.
Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan juga Pasal 320 KUHP. Penyidikan dilakukan oleh Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada hari Kamis (27/10/16). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. (Ratu Berita)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !