Persidangan kasus dugaan penistaan agama dan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berlangsung pada hari Selasa, 13 Desember 2016. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung juga telah mempercepat penanganan kasus untuk Ahok.
Bivitri Susanti selaku pendiri dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai tentang cepatnya proses hukum Ahok boleh berlangsung dengan cepat. Tapi, Ia mengungkapkan bahwa kasus Ahok tersebut terkesan melempar bola panas dari kepolisian kemudian ke kejaksaan lalu berujung di pengadilan.
"Secara normal, cepat atau tidaknya sebuah kasus sebenarnya tergantung pada hasil penyelidikan. Tapi memang kasus ini terlihat seperti bola panas. Polisi buru-buru melempar kasus ini ke kejaksaan. Kejaksaan langsung lempar ke pengadilan. Kalau dibandingkan dengan kasus yang lain, kasus ini termasuk cepat. Seperti ini terlihat bahwa kasus berjalan lebih cepat ini karena tekanan massa dan politik," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok terlalu karet dan rentan akan adanya kepentingan politik. Seperti yang diketahui, Ahok diduga melanggar Pasal 156 a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Untuk layak atau tidak, kalau kita pakai pendapat pasal yang dipakai memang sudah benar. Saya tidak bisa menjawab dengan pasti karena saya sendiri belum melihat bukti-butki,"
Menurut Bivitri, ada masalah dasar dari pasal penistaan itu. Pasal itu sangat tidak layak untuk digunakan karena terkesan terlalu karet dan mudah dijadikan untuk alat kepentingan politik.
Pengerahan massa saat sidang Ahok masih bisa mempengaruhi situasi. Baik dari pihak penegak hukum maupun dari para saksi. Meski begitu, Ahok tetap harus menerima apapun keputusan majelis hakim karena tidak ada putusan yang bisa dipandang rusak. Ia juga meminta utnuk mengawasi proses dengan melibatkan Komisi Yudisial dalam sidang Ahok nanti.
Baca Juga :
Tingkat Kemiskinan Ditargetkan Menurun Oleh Jokowi
Alasan Rohingya Dimusuhi Myanmar
Baca Juga :
Tingkat Kemiskinan Ditargetkan Menurun Oleh Jokowi
Alasan Rohingya Dimusuhi Myanmar
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !