Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan untuk menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari Selasa, 13 Desember 2016.
Dalam sidang perdana Ahok, akan ada lima majelis hakim yang memimpin sidang berlangsung. Sidang kasus dugaan pernistaan Ahok ini diberikan waktu sampai lima bulan.
Hasoloan Sianturi selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan bahwa waktu sidang perkara kasus Ahok bisa dipastikan sampai Mei 2017. Tapi dengan begitu, bukan berarti perkara kasus Ahok tidak bisa tuntas lebih cepat dari waktu perkiraan yang ditentukan.
"Sudah ada diatur. Dalam waktu lima bulan, sampai bulan Mei berarti. Tapi bisa saja lebih cepat jika memang semua pemeriksaan terdakwa, saksi dan jasa maupun penasehat hukum dan hakim yang sudah setuju atas keputusan tersebut," jelasnya pada media.
Ia menegaskan bahwa kinerja hakim tidak bisa diburu-buru apalagi jika dicampuri. Terlebih jika dikatakan bahwa ada pengadilan yang berupaya menunda ataupun memperlambat proses persidangan.
Hasoloan pun turut mengatakan tentang jumlah lima majelis hakim yang menyidang kasus Ahok bukanlah hal yang baru. Ia mengatakan bahwa itu hanya untuk menjaga objektivitas dan berharap agar hasilnya independensi.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !