Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar hari ini, 13/12/16 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus ini berawal dari sebuah video yang diunggah oleh Buni Yani dan menjadi pembicaraan banyak orang di media sosial.
Video tersebut berisi penggalan pidato Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu pada bulan September lalu. Video yang diunggah oleh Buni Yani memotong pernyataan Ahok mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 dengan durasi 30 detik.
Karena sebaran video 30 detik tersebut, beragam komentar muncul karena penggalan pernyataan Ahok tersebut dinilai menistakan agama Islam dan menyinggung SARA. Terkait dengan pernyataan tersebut, Ahok dilaporkan oleh salah seorang tokoh organisasi Islam ke polisi pada tanggal 7 Oktober 2016.
Setelah dilaporkan, Ahok kemudian meminta maaf. Sayangnya permintaan maaf Ahok ditolak dan tidak berhasil meredam demonstrasi pada tanggal 04 November 2016 yang didatangi oleh ratusan ribu massa yang datang ke Jakarta dan berunjuk rasa untuk menuntut kepolisian menindak tegas kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok.
Dalam jangka waktu kurang dari dua pekan setelah unjuk rasa, kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan saat Ahok tengah mengalami masa kampanye sebagai calon gubernur yang akan berjuang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ini membuat Ahok-Djarot kerap ditolak saat berkampanye mengunjungi sejumlah tempat.
Ahok bahkan dikabarkan akan mundur dari pencalonan kepala daerah. Namun, UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Pilkada, mengatur dengan ketat proses pemilihan. Tidak sembarang orang yang bisa mendaftar dan kabur begitu saja dari pencalonan.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 191 UU Pilkada, Jika Ahok ingin mundur dari pencalonan, Ia akan dikenakan denda paling banyak sejumlah Rp. 50 miliar dan dipidana selama 60 bulan.
Melalui KPU Pasal 88 ayat 1 Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat dalam waktu 5 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
Dengan peraturan yang terdapat dalam pasal ini, Ahok dipastikan masih bisa bertarung dalam Pilkada 2017, jika belum ada vonis berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara pada bulan Maret 2017.
Baca Juga :
Tangis Nana Riwayatie Pasal Kasus Ahok
Barracuda Iringi Keluarnya Ahok Dari Persidangan
Dakwaan Kasus Ahok Dinilai Kurang Matang Oleh Penasihat Hukum
Baca Juga :
Tangis Nana Riwayatie Pasal Kasus Ahok
Barracuda Iringi Keluarnya Ahok Dari Persidangan
Dakwaan Kasus Ahok Dinilai Kurang Matang Oleh Penasihat Hukum
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !