Jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaannya kepada terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bagi penasihat hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak jelas dan kurang matang.
"Surat dakwaan bersifat prematur karena diajukan tanpa mekanisme peringatan yang sebagaimana telah diatur dalam UU PNPS 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama hukum positif yang berlaku," ungkap salah satu penasihat hukum Ahok saat membacakan Nota Keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa UU tersebut belum pernah dibatalkan keberlakuannya baik secara legislative review maupun judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Surat dakwaan penuntut umum terhadap Ahok telah melanggar dan mengabaikan asas hukum lex specialis derogat tentang UU PNPS 1965 sebagai ketentuan khusus yang bersifat inperatif dan limitatif dalam mengesampingkan pasal 156 a sebagai ketentuan yang bersifat lebih umum.
Dan juga pasal 156 a KUHP huruf a dan b adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena huruf a adalah perbuatan pidana sementara b merupakan akibat dari perbuatan huruf a.
"Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan adanya akibat dan perbuatan yang dilakukan Ahok, yaitu adanya orang yang tidak menganut agama juga yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa," ujarnya.
Dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan secara tegas siapa subjek korban dalam dakwaan alternatif kedua pasal 156 KUHP sehingga surat dakwaan penuntut umum secara hukum harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak bisa diterima sebagaimana tertera dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !