Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama pada hari Selasa, 13 Desember 2016. Ahok menyerahkan seluruh keputusan kepada hakim apakah sidang itu boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi atau tidak.
"Kita patuh saja, kita kan tidak bisa melarang orang mau live atau tidak," ujar Ahok saat usai menghadiri acara partai Hanura di Hotel Sunlake, Jakarta Utara pada hari minggu, 11/12/16.
Ahok menegaskan, pihaknya akan tunduk pada hakim. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan hakim untuk mengizinkan atau tidak persidangan disiarkan secara langsung seperti sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Komisi Yudisial sebelumnya menyarankan agar persidangan kasus Ahok disiarkan secara terbatas oleh media.
"Harus dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan pendapat khalayak umum," ujar juru bicara dari Komisi Yudisial.
Hal ini berdasarkan pengalaman persidangan kopi bersianida yang disiarkan secara langsung oleh media. Mereka menjelaskan bahwa siaran langsung dapat menciptakan masalah dan perbedaan pendapat baru pada penghakiman oleh masyarakat baik kepada kemandirian hakim, pengadilan, atau kasus itu sendiri.
Selain itu, jika sidang pengadilan disiarkan secara langsung, hal itu hanya akan membuka perdebatan baru dalam ruang hukum bagi para pakar hukum di luar persidangan.
Persidangan yang disiarkan secara langsung otomatis tidak akan melalui sensor padahal ada hal sensitif yang tidak sesuai dengan kepantasan untuk dipublikasi secara terbuka.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !