Ratu Berita - KPK memastikan kasus korupsi proyek e-KTP tidak akan berhenti sampai disini. Dalam pengembangannya, kemungkinan akan ada anggota DPR lain yang menyusul Setya Novanto menyandang status tersangka dalam kasus e-KTP tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto diminta untuk melepaaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar.
"Menurut saya, Setya seharusnya mundur," ujar Erwin Natosmal Oemar selaku peneliti Indonesian Legal Roundtable pada hari Senin (17/07/17).
Menurut dia, marwah DPR dan Partai Golkar harus mendapatkan penjaga dari kepentingan pribadi para politikus yang tidak amanah.
KPK menetapakan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur supaya anggaran dari proyek e-KTP yang senilai Rp. 5.9 triliun disetujui oleh para anggota DPR.
"SN melalui AA dicurigai memiliki peran untuk mengatur perancanaan dan pembahasan anggaran DPR dan pengadaan barang dan jasa," ujarnya ketika jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pada hari Senin (17/07/17).
KPK memastikan kasus korupsi proyek e-KTP tidak akan berhenti sampai disini. Dalam pengembangannya, kemungkinan akan ada anggota DPR lain yang menyusul Setya Novanto menyandang status tersangka dalam kasus e-KTP tersebut.
Baca Juga : Jokowi Mulai Buka Bicara Soal Pindah Ibu Kota RI
"Sudah kami sebutkan di dalam dakwaan, sidang dan tuntutan termasuk pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana. Itu juga sudah cukup banyak yang sudah kami sebutkan dan tentu akan diproses lebih lanjut," kata KPK Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK.
Sayangnya Febri tidak merinci siapa saja anggota DPR RI yang akan dijadikan tersangka KPK. Atas penetapan tersangka pada Setya Novanto, Febri menyatakan para penyidik akan mulai melakukan penyidikan baru.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !