Ratu Berita - Dalam kasus ini, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatan. Jaksa KPK yang terlebih dahulu meyakini adanya peran Setya Novanto dalam kasus korupsi ini.
Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar membantah ketika dikatakan bahwa dirinya menerima pembayaran dari proyek e-KTP sebesar RPp. 574 Miliar.
Ia justru mengaku heran dengan adanya tuduhan tersebut karena menurutnya sendiri, uang sebesar itu sangat besar dan sulit untuk dibawa ataupun di transfer.
"Uang itu besar sekali. Rp. 574 Miliar itu bawanya mau pakai apa? Transfer nya bagaimana? Uangnya dimana? Besar sekali?" ujarnya sebelum memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar pada hari Selasa (18/07/17).
Ia menambahkan dalam adanya fakta persidangan, Muhammad Nazaruddin selaku mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah mencabut pernyataan yang menyatakan dirinya menerima dana tersebut.
Bantahan tersebut juga telah disampaikan oleh Andi Agustinus selaku tersangka kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatan. Jaksa KPK yang terlebih dahulu meyakini adanya peran Setya Novanto dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga : Tersangka Korupsi e-KTP, Setya Novanto Didesak Mundur Dari Ketua DPR dan Golkar
Jaksa yakin tindakan pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp. 2,3 Triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto. Novanto disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam rancangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp. 5,9 Triliun.
Dari anggaran tersebut, rencananya 51% atau Rp. 2.662 Triliun akan digunakan untuk belanja modal pembiayaan proyek e-KTP sedangkan 49% atau Rp. 2.558 Triliun dibagikan ke sejumlah pihak.
Pembagiannya adalah 7% sebesar Rp. 365,4 Miliar untuk para pejabat Kementan, 5% sebesar Rp. 261 Miliar untuk anggota Komisi II DPR dan 15% sebesar Rp. 783 Miliar untuk rekanan/pelaksana pekerjaan sedangkan 11% sebesar Rp. 574,2 Miliar direncanakan untuk Setya Novanto dan Andi Narogong dan 11% sebesar Rp. 574,2 Miliar lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !