Ratu Berita - Pihak Ahok menyebutkan bahwa mereka memiliki bukti berupa hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin. SBY pun merasa bahwa dalam pernyataan Ahok tersebut menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Jokowi untuk bersikap terkait dengan hal ini.
Presiden Joko Widodo menanggapi pernyataan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Jokowi, beberapa isu yang keluar dari SBY merupakan isu yang berasal dari persidangan perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kini Presiden Jokowi merasa heran mengapa SBY mengait-ngaitkan hal di dalam persidangan tersebut dengan dirinya.
"Itu kan isu pengadilan dan yang berbicara itu kan Pak Ahok dan pengacara Pak Ahok, iya kan? Lah kok barangnya dibawa ke saya? Kan tidak ada hubungannya," ujar Presiden Jokowi saat dicegat wartawan di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada hari Kamis, 02 Februari 2017.
Presiden Jokowi menyarankan, SBY yang notabene Ketua Umum Partai Demokrat itu langsung mengklarifikasi hal tersebut langsung kepada Ahok beserta kuasa hukum Ahok. "Tanyakan saja ke yang berbicara. Jangan barangnya malah dibawa ke saya," tuturnya.
Diketahui bahwa salah satu topik yang disinggung oleh SBY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat pada hari Rabu (01/02/17) adalah mengenai isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ma'ruf Amin yang merupakan ketua Majelis Ulama Islam (MUI).
Awalnya, pihak Ahok menyebutkan bahwa mereka memiliki bukti berupa hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin. SBY pun merasa bahwa dalam pernyataan Ahok tersebut menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Jokowi untuk bersikap terkait dengan hal ini.
SBY menilai bahwa tindakan penyadapan tanpa izin dari pengadilan merupakan tindakan ilegal dan kejahatan yang serius.
"Saya hanya mohon untuk hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, Pak Ma'ruf Amin dan bukan juga berada di Pak Ahok dan juga pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum yang lain," kata SBY.
Baca Juga :
Pengacara AHOK : Tunggu Tanggal Mainnya
Ahok : Oknum Pejabat Kami Itu 'Malakin' Masyarakat
Karakter Ahok Dimata Psikologi
SBY juga menyebutkan bahwa ada empat institusi yang memiliki kemampuan penyadapan di Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Polri dan juga Badan Intelijen Strategis TNI.
Tapi untuk dapat menyadap seseorang itu harus melalui izin pengadilan. Ia juga menyebutkan, ketentuan pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan bunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp. 800 juta,"
"Kalau yang menyadap itu institusi negara, artinya bola berada di tangan Bapak Presiden Jokowi," kata SBY.
"Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin UU telah dibatalkan dengan cara disadap secara tidak ilegal," tutupnya. (Ratu Berita)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !