HM Prasetyo selaku Jaksa Agung mengatakan bahwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah kasus yang tercepat dilimpahkan berkas lengkapnya.
Ia mengatakan bahwa itu dilakukan karena banyak pihak yang meminta untuk mengusut kasus ini hingga selesai. Maka dari itu mereka mencoba memahami dan menurutnya hal itu harus bisa di apresiasi. Ia juga menjamin Presiden Joko Widodo tidak ikut campur dalam kasus yang menjerat Ahok.
"Presiden sama sekali tidak mencampuri masalah ini. Nanti kita akan lihat di persidangan seperti apa. Nanti lihat fakta-fakta yang akan kami berikan di persidangan, fakta yang terungkap," ungkapnya.
Prasetyo meminta kepada masyarakat untuk tidak mengambil penilaian sendiri dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya pada pengadilan. "Yang memutuskan adalah pengadilan. Biarlah hukum berjalan dalam koridornya," tegas Prasetyo.
Kasus dugaan penistaan agama Ahok ini dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung pada tanggal 25 November 2016. Kejagung mengatakan bahwa berkasnya lengkap pada tanggal 30 November 2016. Kejaksaan juga melimpahkan Ahok dan semua barang bukti kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu hanya membutuhkan waktu beberapa jam. Padahal biasanya membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus. Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menentukan jadwal sidang perdana kasus Ahok dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang rencananya akan digelar di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada hari Selasa, 13 Desember 2016 pukul 09:00.
Baca Juga :
Ahmad Dhani Dibidik Sebagai Tersangka Makar
Lawan Chelsea, Pertahanan Liverpool Rapuh
Smartphone Pertama Di Dunia Dengan Baterai Jumbo 10900 mAh
Ahmad Dhani Dibidik Sebagai Tersangka Makar
Lawan Chelsea, Pertahanan Liverpool Rapuh
Smartphone Pertama Di Dunia Dengan Baterai Jumbo 10900 mAh
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !