Ahmad Dhani ditangkap polisi bersama 10 orang lain tersangka kasus dugaan makar saat aksi demo 2 Desember pagi. Tapi sejauh ini, Dhani masih hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa. Meski begitu, polisi tetap memberikan kemungkinan keterlibatan Dhani dalam kasus dugaan makar.
Mochamad Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani diketahui beberapa kali ikut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka makar yang lain. Adapun tersangka dugaan makar lainya, yakni : Kivlan Zein, Rachmawati soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin Indra dan Firza Huzein.
"Ahmad Dhani ada di lokasi bersama tersangka yang lain, maka dari itu kami akan dalami keterkaitan dia di situ," ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian telah menjerat Dhani dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP, sedangkan tujuh tersangka lainnya disangka melakukan makar sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 107 KUHP Juncto, 110 KUHP Juncto dan Pasal 87 KUHP.
Sedangkan Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !