Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari Selasa, 13 Desember 2016.
Pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa sidang kasus yang melibatkan Ahok akan dipimpin oleh 5 orang majelis hakim. Ia memastikan bahwa kelima majelis hakim itu bersih. Pertanyaan itu menjawab semua spekulasi tentang kejelasan dari kelima hakim itu dalam menangani perkara.
"Lima hakim tentu bisa lebih objektif. Bersih, tidak ada yang sedang dilaporkan atau berproses di Komisi Yudisial," kata Hasoloan.
Ia juga mengimbau agar semua spekulasi yang ada tidak berkembang lagi yang menyebut kelima hakim tersebut bermasalah. Menurut dia, biarkan hakim bisa bekerja secara profesional tanpa ada gangguan melalui opini tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka.
"Itu semua hakim jam tayangnya sudah tinggi dan sudah pernah jadi kepala Pengadilan Negeri dimana-mana. Biarkan hakim bekerja. Jangan buat isu," tuturnya.
Ia juga menambahkan mengenai persidangan kasus dugaan penistaan agama Ahok yang nantinya akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama, yaitu di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat karena gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdapat di Jalan Sunter, RE Martadinata, Ancol sedang dalam renovasi.
"Jadi saya tegaskan persidangan nanti akan berlangsung di gedung yang di jalan Gajah Mada,"
Hakim yang akan menyidang kasus Ahok diantaranya adalah :
- Dwiarso Budi Santriarto : Hakim Ketua
- Jupriyadi : Hakim anggota
- Abdul Rosyad : Hakim anggota
- Joseph V Rahantokman : Hakim anggota
- I Wayan Wirjana : Hakim anggota
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !