Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah siap untuk disidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang direncanakan akan digelar pada hari Selasa, 13 Desember 2016.
Sidang Ahok akan dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Selain menjabat sebagai kepala Pengadilan Negara Jakarta Utara, dia mempunyai sejumlah rekam jejak.
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah saat Dwiarso masih menjadi hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pada 2014, Ia menyidangkan perkara kasus penyimpangan subsidi proyek Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar seharga Rp. 18,4 miliar dengan terdakwa Rina Iriani Sri Ratnaningsih selaku Mantan Bupati Karanganyar.
Pada awalnya, Rina diperiksa selama 7 jam oleh Kejati Jateng saat Desember 2013. Meski sudah menyandang status tersangka, dia tidak ditahan. Saat memasuki masa sidang pada tahun 2014, Ia pun menjalani persidangan tanpa ditahan.
Tapi pada November 2014, majelis hakim yang diketuai Dwiarso membacakan keputusan penahanan Rina sesaat sebelum menutup persidangan. Penahanan itu akhirnya dilakukan karena Rina dianggap mempengaruhi saksi dalam persidangan.
Mendengar hal itu, Rina langsung jatuh pingsan. Kuasa hukum langsung melaporkan Dwiarso ke Komisi Yudisial (KY). Dengan kejadian sebelumnya, bagaimana dengan jalannya sidang Ahok di tangan Dwiarso mengingat Ahok belum ditahan.
"Mekanisme pemanggilan sidang, setelah nanti keluar penetapan sidang, pengadilan mengirimkan ke kejaksaan. Nanti kejaksaan yang akan menghadiri persidangan," jawab seorang juru bicara Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, Herdandi selaku Ketua Setara Institute menilai bahwa kasus Ahok ini menjadi predasi yang buruk bagi hukum. Dia menilai proses hukum yang berjalan tidak adil. Ia juga menduga apa yang dilakukan Kejaksaan Agung justru melemparkan bola panas ke pengadilan.
Baca Juga :
Hakim Sidang Kasus Ahok Dinyatakan BERSIH Oleh Pengadilan
Presiden Dipastikan Tidak Ikut Campur Kasus Ahok
Ahmad Dhani Dibidik Sebagai Tersangka Makar
Baca Juga :
Hakim Sidang Kasus Ahok Dinyatakan BERSIH Oleh Pengadilan
Presiden Dipastikan Tidak Ikut Campur Kasus Ahok
Ahmad Dhani Dibidik Sebagai Tersangka Makar
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !