Buni Yani telah menjadi tersangka pengunggah video penggalan pidato Ahok diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan penyelidikan, para penyidik meningatkan statusnya sebagai tersangka.
Polisi mengatakan bahwa Video asli rekaman saat Ahok berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu sudah dilakukan pemeriksaan secara forensik dan tidak memiliki masalah.
Dalam hal itu, tim Ahok-Djarot ikut mengapresiasi pihak kepolisian atas penetapan status tersangka Buni Yani.
"Kami mengapresiasi keputusan polisi yang telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, karena polisi telah bekerja secara profesional dan adil," tutur Guntur Romli selaku tim pemenangan Ahok-Djarot bidang sosialisasi dan kampanye.
Menurut Guntur, Buni Yani harus mempertanggungjawabkan tindakannya mengunggah dan mengedit transkrip video Ahok yang berujung fitnah.
"Buni Yani memang harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah memfitnah Ahok,"
Sejumlah relawan sebelumnya telah ikut tergabung dalam komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni merupakan tersangka dari pengunggah penggalan Video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 yang diduga mengandung unsur SARA dan menjadi kontroversi yang besar bagi sebagian masyarakat sampai sekarang.
Baca Juga :
Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Penghasutan
Upaya Cegah Aksi Demo 2 Desember 2016
Rp.13.500/USD Kembali Melemahkan Rupiah
Baca Juga :
Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Penghasutan
Upaya Cegah Aksi Demo 2 Desember 2016
Rp.13.500/USD Kembali Melemahkan Rupiah

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !