Buni Yani yang diketahui sebagai pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Buni Yani dijadikan tersangka sesaat setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor selama delapan jam lebih. Pada kasus ini, Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun masa kurungan.
Aldwin Rahardian selaku Pengacara Buni Yani mengaku kecewa terhadap proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aldwin menganggap banyak sekali keganjalan dan ketidakadilan dalam penetapan tersangka kliennya.
"Baru saja dipanggil saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini enggak adil,"
Aldwin mengatakan bahwa pihaknya telah melihat gelagat aneh pada penyidik sebelum Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terlihat saat penyidik telah melakukan gelar perkara padahal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Buni Yani belum selesai.
Aldwin tetap bersikukuh kliennya tidak melakukan provokasi atau menebarkan kebencian dengan unsur SARA. Sebab Buni tidak mengedit video. Ia hanya menyertakan pendapatnya pada status Facebook.
Aldwin melanjutkan, Buni Yani enggan menandatangani surat penangkapan dirinya. Saat ini, sang dosen kembali diperiksa secara maraton dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka kepada Buni Yani itu berdasarkan laporan terkait tindak pidana penghasutan yang berbau SARA. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan karena mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dia diduga melakukan penghasutan atas kalimat yang diunggahnya dalam akun Facebook.

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !