Penetapan Ahok sebagai tersangka belum juga memuaskan sebagian masyarakat. Aksi pembelaan Islam kembali direncanakan dengan tujuan menutut agar tersangka dugaan penistaan agama itu ditahan. Pemimpin FPI, Habieb Rizieq menjadi salah satu bagian dari barisan terdepan rencana aksi demo ini.
Habieb menegaskan aksi 2 Desember ini dinamai Gelar Sajadah dan akan berlangsung di Jakarta. Pernyataan ini menjawab penolakan sejumlah pihak yang keberatan jika jalur publik di kawasan jalan protokol di Jakarta dikuasai oleh sebagian pihak saja.
Menurut Rizieq, demonstrasi ini merupakan hak warga negara yang bahkan dilindungi oleh undang-undang.
"Aksi 2 Desember ini merupakan unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang No.9 Tahun 1998," tuturnya saat di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan bahwa jika ada yang menghalangi unjuk rasa, maka yang bersangkutan akan di tindak pidana.
"Bahkan presiden sekalipun. Kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk menghalangi unjuk rasa yang sudah dilindungi Undang-Undang, beliau bisa dipidana satu tahun penjara,"
Tuntutan yang dibawa dalam aksi ini masih sama seperti tuntutan 4 November 2016. Sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP, Ahok semestinya ditahan.
Apalagi, Ia yakin keterangan dan bukti yang diberikan sebagai saksi ahli bisa melengkapi berkas perkara itu. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga tidak menolak rencana demo besar-besaran pada 2 Desember 2016 mendatang.
Namun, mantan Presiden PKS ini meminta agar para pendemo untuk tetap memperhatikan aturan yang ada. "Prinsip TNI dan Polri tetap harus ditegakkan. Jangan ada provokasi,"
Ia juga mengimbau para demonstran agar tidak terprovokasi ajakan untuk membawa senjata tajam dan jangan saling melukai. "Ini adalah demo super damai. Demo ini bukan untuk tipu muslihat, bukan untuk menggulingkan pemerintah, bukan untuk mengusai DPR dan bukan juga untuk menguasai Istana,"

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !