Ratu Berita - Ahok yang sekarang ini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI setelah cuti kampanye berakhir. Hal tersebut dikatakan merujuk pada pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 156, 15A KUHP.
Masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada hari Sabtu, 11 Februari 2017. Sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih sering dikenal dengan nama Ahok akan kembali menduduki kursi DKI seusai masa cuti kampanyenya.
Ahok dijadwalkan kembali bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta pada hari Minggu, 12 Februari 2017. Dalam menanggapi hal ini, Ketua Komisi II Zainudi Amali menyerahkan kepada pihak Kemendagri mengenai Ahok. Sejumlah pihak mengungkapkan penilaiannya bahwa Ahok harus melepas jabatannya karena berstatus terdakwa.
"Kalau sesuai undang-undang yang berlaku, kembalinya Ahok itu tidak masalah," kata Amali saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta pada hari Kamis, 09/02/17.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara akan dilakukan jika ada surat dari pengadilan kepada Kemendagri yang kemudian surat tersebut akan disampaikan ke Presiden sebagai landasan mengeluarkan Keppres.
"Kalau sampai Sabtu itu tetap posisinya masih dikembalikan kepada Pak Ahok berarti prosesnya belum jalan sampai ke pemberhentian,"
Amali juga mengatakan terdapat acuan dalam undang-undang Pemilu dan undang-undang Pemda. Ia menilai kondisi Ahok sekarang ini mengacu kepada undang-undang Pemda. Ahok akan melepas jabatannya sementara hingga berkekuatan hukum tetap jika dituntut dengan masa lebih dari lima tahun.
"Tapi kalau tuntutannya dibawah lima tahun, itu dita tidak harus berhenti. Dia akan tetap meneruskan hingga Oktober 2017," ungkap Politikus Golkar itu.
Bukan hanya itu saja, Nurul Gufron selaku Dekan dari Fakultas Hukum Universitas Jember berpendapat bahwa Ahok yang sekarang ini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI setelah cuti kampanye berakhir. Hal tersebut dikatakan merujuk pada pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 156, 15A KUHP.
Dalam pasal 83 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah disebutkan:
"Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI."
Menurut Gufron, jika merujuk pada undang-undang tersebut, maka keikutsertaan Ahok dalam konstentan calon gubernur DKI Jakarta diibaratkan seseorang yang memiliki mobil dengan kecepatan maksimla 100km/jam, kemudian mau ikut kontes mobil yang mempersyaratkan mobil yang kecepatannya paling rendah 100km/jam. Itu sama saja tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta kontes.
Artinya seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur saja harus diberhentikan dari jabatannya apalagi yang sedang berkontes dalam sebuah pemilihan kepala daerah. "Seandainya pun Ahok menang, Ia tetap tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah terpilih berdasarkan pasal 183 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 ini," ungkap Gufron.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !