Home » , , , , , » TRAGIS! Seorang Ayah Di Malaysia Terancam Penjara 12.000 Tahun Karena Perkosa Putrinya 646 kali!

TRAGIS! Seorang Ayah Di Malaysia Terancam Penjara 12.000 Tahun Karena Perkosa Putrinya 646 kali!

Written By Admin on Saturday, August 12, 2017 | 3:44 AM

Ratu Berita - Seseorang pria Malaysia terancama hukuman 12. 000 tahun di penjara lantaran diduga lakukan pelecehan seksual 646 kali pada putrinya sendiri. 


TRAGIS! Seorang Ayah Di Malaysia Terancam Penjara 12.000 Tahun Karena Perkosa Putrinya 646 kali!

Kejahatan seksual itu diduga dilakukan selama enam bulan saat remaja itu tinggal dengan predator yg tidak lain yaitu ayahnya sendiri.

Harian The Independent melaporkan, sang ayah akan dijebloskan di penjara selama 12. 000 tahun bila terbukti lakukan 646 kali dugaan pemerkosaan serta kekerasan seksual yang lain pada anak perempuannya yang masih remaja itu.

Pejabat pengadilan di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia, memerlukan waktu dua hari penuh untuk membacakan semua 646 tuduhan pada pria berumur 36 tahun, yang sudah bercerai dari istrinya.

Dia didakwa dengan 599 tuduhan sodomi pada anak perempuannya yang berumur 15 tahun, serta jumlah inses, perkosaan, serta kejahatan seks yang lain, semua diduga dikerjakan dalam periode enam bulan ketika gadis itu tinggal dengannya.

Terdakwa, yang tidak dapat di sebutkan namanya untuk melindungi identitas putrinya, menolak semua tuduhan serta kasus itu dalam sidang pada Kamis kemarin.


Pengadilan khusus 


" Dia akan menghadapi hukuman penjara lebih dari 12. 000 tahun, " kata Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, terhadap AFP di sebuah pengadilan khusus, yang baru dibentuk untuk kejahatan seks pada anak-anak di ibu kota pemerintahan, Putrajaya.

Untuk setiap tuduhan sodomi, terdakwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 th., dan hukuman cambuk.

Ayah yang bejat itu juga hadapi tuntutan pemerkosaan yang dikenai hukuman maksimal 20 tahun, serta 30 tuduhan yang lain yaitu melakukan penyerangan seksual, masing-masing dikenai hukuman, hingga 20 tahun penjara.

Jaksa memperingatkan ada kemungkinan pria itu akan melarikan diri atau mengintimidasi saksi.

Akan tetapi, hakim Yong Zarida Sazali membantah kemungkinan itu.

Terdakwa, yang bekerja memasarkan produk investasi, di tangkap pada Juli 2017 ini setelah ibu sang gadis korban perkosaan itu memberikan laporan kekerasan seksual atas anaknya ke polisi.

Terdakwa mempunyai anak-anak lain, dan korban yaitu anak perempuan tertuanya.

Dia di katakan sudah memiliki hak asuh atas anak itu sejak dia dan ibu anak itu bercerai dua tahun lalu .

Pengadilan yang didedikasikan khusus untuk kejahatan seksual pada anak-anak dibuat di Malaysia pada Juni 2017 setelah serentetan kejahatan seksual yang keji di negara itu.

Pengadilan juga akan fokus pada pelanggaran seperti pornografi anak, perawatan anak, serta serangan seksual anak bersamaan dengan Undang-Undang Pelanggaran Seksual pada Anak yang disahkan awal tahun ini.

Perkawinan anak belum dikriminalisasi di negara berpenduduk mayoritas Muslim. Sebelumnya, seseorang anggota parlemen mengklaim, anak perempuan yang berumur sembilan tahun " dengan fisik dan spiritual " siap untuk menikah.


( Ratu Berita )
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Ratu Berita - All Rights Reserved