Ratu Berita - Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). Kapolda Metro Jaya Irjen M.Iriawan menegaskan bahwa setiap warga negara termasuk Rizieq tidak kebal hukum.
"Di Indonesia tidak ada yang kebal hukum," ujarnya kepada media saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Saat ditanya apakah pihaknya berani untuk memproses hukum Rizieq, Iriawan merespon, "Kenapa tidak berani? Jangan memancing,"
Iriawan memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia tersebut. Penyedik juga akan melakukan gelar perkara tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Hasil lidiknya bagaimana nanti baru akan dilakukan gelar perkara. Dari sana akan ditentukan bisa ditingkatkan atau tidak," jelas Iriawan.
Saat ditanya apakah proses hukum kepada Rizieq nantinya akan diproses seperti proses Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau tidak, Iriawan menjawab dengan diplomatis.
"Kita lihat saja perkembangan dari hasil penyelidikan. Kalau hasil penyelidikan gelar perkara ya kita lakukan gelar perkara,"
Sebelumnya PP-PMKRI melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (26/12) lalu. Rizieq dilaporkan karena ceramahnya dalam video yang viral di sosial media dianggap menistakan agama Kristen.
"Kami melaporkan Rizieq, Fauzi Ahmad dan Reza terkait penistaan agama," ujar Angelo Wake Kako selaku ketua umum PP PMKRI kepada wartawan di Gedung Pelayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto.
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam laporan resmi bernomor polisi TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Pada laporan itu, PP PMKRI melaporkan Rizieq, pemilik akun instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan pemilik akun akun twitter @SayaReza. Mereka bertiga dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelapor juga menyertakan bukti di antaranya adalah softcopy video.
Video tersebut berisi cuplikan ceramah Rizieq di Pondok Kelapa pada hari Minggu (25/12). Dalam video yang berdurasi 21 detik tersebut, Rizieq terlihat tengah berbicara di depan massa dan membahas mengenai ucapan Selamat Natal. (Ratu Berita )
Kalau Memang Hasilnya , Riziek Tidak Bersalah . maka Seluruh PP PMKRI Tersebut Terkena Pasal Pencemaran Nama , Seluruh Anggotanya (PmKRI) Harus Dilaporkan Kembali Kepada Pihak Berwajib
ReplyDelete