Ratu Berita - Sigit Purnomo Said atau yang lebih dikenal sebagai Pasha Ungu selaku Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah tersebut membantah keras menyewa rumah yang dibiayai oleh pemerintah kota setempat senilai Rp.1 Miliar.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa informasi terkait besaran sewa rumah tersebut adalah hal yang keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar 1 Miliar? Datanya dapat darimana sih? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," ujarnya.
Menurutnya dirinya sendiri, sewa rumah yang ditempatinya itu hanya bernilai Rp. 60 juta/bulan. Untuk 6 bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan mencairkan uang sendiri.
"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silakan saja cek. Ini ngarang yang sangat tidak berkualitas," katanya.
Bahkan jika ada pun anggaran saat pertama menempati rumah tersebut, namun nilainya tidak terlalu besar. Semua barang yang ada di rumah tersebut juga telah dipindahkan ke rumah jabatan.
"Memang ada pembelian televisi, lemari dan alat kelengkapan rumah tangga yang lain dan nilainya tidka sampai Rp 50 juta,"
Ia mengaku adanya fasilitas rumah jabatan. Namun rumah jabatan tersebut sudah di tempati oleh Dinas Pertanian.
"Hal ini tidak perlu dibesarkan karena memang pemerintah wajib menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan besaran angkanya,"
Menurutnya, Jika hal itu memang keliru, maka DPRD sudah terlambat bersikap. "Kenapa sekarang baru dibicarakan? Tidak saat Dians Pertanian menempati rumah jabatan itu? Tapi kalaupun belum ada rumah jabatan, maka pemerintah wajib untuk menyediakannya, apakah dengan membeli atau mengkontrak," jelasnya.
Ia juga berpendapat bahwa seharusnya DPRD menindaklanjuti sebelum masalah seperti ini timbul, yakin dengan membicarakan penyediaan rumah jabatan untuk kepala daerah yang baru.
"Saya berharap DPRD bisa sejalan dengan pemerintah, bukan menjadi musuh karena kita pada dasarnya adalah sama, dipimpin oleh rakyat,"
Disamping pernyataan Pasha, DRPD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat untuk tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan Pasha di Perumahan Elite Citra Land yang senilai 1 Miliar lebih karena Pasha sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan.
Menurut Ridwan H Basatu selaku anggota dari Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD, rumah kontrakan tersebut tidak boleh dibebankan kepada APBD karna hal itu dicemaskan akan mejadi masalah di kemudian hari.
Ia juga mengungkapkan, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi dana untuk membayar kontrakan tersebut. Ia menegaskan, kontrakan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan keuangan daerah sehingga tidak boleh sewenang-wenang digunakan untuk keperluan pribadi. (Ratu Berita)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !