Ratu Berita - KPK menerima laporan dari masyarakat tentang akan terjadinya suatu tindak pidana oleh penyelenggaran negara, kemudian tim ditugaskan untuk melakukan OTT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya KPK sudah memantau aktivitas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sekitar enam bulan sebelum terkena operasi tangkap tangan kemarin.
"Sudah sejak enam bulan lalu, karena ada komitmen fee yang dijanjikan untuk Patrialis Akbar," ujar Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada hari Kamis (26/01/17)
Ia turut menerangkan dalam perkara ini penyidik KPK mendapatkan informasi dari seorang masyarakat bahwa ada praktik suap yang sudah disepakati Patrialis Akbar dengan nominal sebanyak USD 20.000 dan SGD 200.000.
"KPK menerima laporan dari masyarakat tentang akan terjadinya suatu tindak pidana oleh penyelenggaran negara, kemudian tim ditugaskan untuk melakukan OTT. Sampai OTT dilakukan oleh tim KPK kemudian 11 orang diamankan," kata Basaria
Baca Juga : Lagi! Rizieq Akan Kembali Dilaporkan Perkara Ancam Bunuh Pendeta
Baca Juga : Lagi! Rizieq Akan Kembali Dilaporkan Perkara Ancam Bunuh Pendeta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Patrialis Akbar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tersangka. Patrialis Akbar ditangkap bersama 10 orang lainnya di sebuah rumah kos mewah di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari 11 orang yang diamankan KPK, empat di antaranya adalah wanita.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam akhirnya penyidik memutuskan untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka Patrialis Akbar (hakim MK), BHR (swasta), NGF dan KM (swasta perantara)," lanjut Basaria.
Basaria mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap KM di kawasan lapangan golf Rawamangun pada hari Rabu (25/01/17). KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara dalam operasi tangkap tangan ini. KPK juga telah menaikkan status tersangka terhadap empat orang yang ditangkap tersebut.
Mereka adalah Patrialis Akbar dan KM beserta BHR bersama sekretarisnya RJF sedangkan tujuh orang lainnya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK. (Ratu Berita)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !