Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rochman mengatakan bahwa pengawalan proses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kasus dugaan penistaan agama. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan akan adanya hukum yang tidak profesional.
"Sudah ada proses hukum dikawal dan diawasi, dan kita minta hukum adil dan masyarakat juga harus adil. Kalau tidak percaya akan anarkis," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mendesak Ahok segera ditahan, Adung menyarankan masyarakat untuk mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
"Ukuran untuk setiap batas sudah jelas sesuai dengan koridor hukum. Hukum itu tidak boleh ada desakan dari pihak manapun," tandasnya.
Apapun keputusan sidang harus bisa diterima oleh masyarakat. Sidang terhadap tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari selasa 13 Desember 2016.
Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada hari Rabu, 16 November 2016. Diduga Ia menodai agama Islam setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu diedit dan disebarkan melalui media sosial.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !