Sampai
saat ini, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri belum juga mengeluarkan
surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai
Gubernur DKI Jakarta.
Padahal
Ahok sendiri kini sudah menjadi terdakwa dalam sidang dugaan penistaan agama
pada hari Selasa, 13 Desember 2016 lalu. Hal ini disebabkan karena Ahok saat
ini berada dalam status cuti kampanye.
“Pak
Ahok kan masih cuti kampanye,” ujar Tjahjo saat diwawancarai di Universitas
Negeri Jakarta, Jl.Ramawangun Muka, Jatim.
Selain
itu, Politikus PDIP ini mengatakan bahwa
pihaknya belum juga menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri
Jakarta Utara yang menyidang kasus Ahok. Menurut Tjahjo, proses dari pemberian
surat untuk pemberhentian pada Ahok bisa dilakukan ketika masa cuti Ahok habis.
“Dasarnya
cuti sudah selesai. Yang kedua kami juga turut menunggu surat dari pengadilan
negeri dan nomor registernya,” jelasnya.
Lalu
Ia juga menjelaskan mengenai proses pemberhentian sementara Ahok kali ini
berbeda dengan yang pernah mereka lakukan pada Gubernur Banten-Ratu Atut
Choisiyah, Gubernur Riau-Annas Maanmun dan juga Gubernur Sumatera Utara-Gatot
Pujo Nugroho. Perbedaannya adalah Ahok kini sedang cuti kampanye.
“Sebelum
pengadilan memberikan keputusan yang teap, yang berlaku saat ini untuk Ahok hanya
asas praduga tidak bersalah. Berbeda dengan gubernur lain yang sempat
diberhentikan, begitu terdakwa kita bebaskan sementara sampai kekuatan hukum
tetap. Pak Ahok sudah terdakwa, tapi beliau masih cuti. Menunggu cutinya
selesai.” jelasnya kepada awak media.
“Supaya
dia juga fokus dulu pada sidangnya. Tujuan terdakwa itu asas praduga tidak
bersalah. Kalau terdakwa kita nonaktifkan, wakil gubernur jadi Pelaksana Tugas
agar beliau berkonsentrasi pada sidangnya,”
Jika
Ahok sudah memiliki keputusan hukum tetap, Tjahjo menegaskan, “Yang penting kan
cutinya habis,”
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !