Jenderal M.Tito Karnavian selaku Kepala Polri mengungkapkan bahwa tim penyelidik yang berjumlah 27 orang sepakat untuk tidak menahan tersangka Ahok dengan alasan Ahok sangat bekerja sama selama proses penyelidikan berlangsung dan polisi sama sekali tidak khawatir jika Ahok akan menghilangkan barang bukti. Karena pasalnya, barang bukti berupa video sudah berada di tangan polisi.
Tito mengatakan tidak ditahannya Ahok sudah sesuai dengan prosedur hukum dan itu adalah kewenangan dari para penyidik. Tito mengatakan, sebagai tersangka, Ahok juga memiliki hak asas praduga tak bersalah.
"Kalau ada yang minta Ahok ditahan, jangan-jangan ada agenda dan unsur yang lain," katanya saat diwawancarai sejumlah media di Markas Besar Polri Jakarta Selatan.
"Jika ada pihak-pihak merasa yang bersangkutan harus ditahan, saya mengajak mari kita semua berpikir dengan rasional, logis, serta menghargai langkah-langkah dan mempertanyakan jika ada desakan itu. Ada kemungkinan memiliki motif lain dan itu inkonstitusional,"
Kasus Ahok ini berhubungan dengan rekaman pidatonya saat di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 pekan lalu yang menyebut "Surat Al-Maidah ayat 51". Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenai pasal 156A kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tito mengatakan tidak ditahannya Ahok sudah sesuai dengan prosedur hukum dan itu adalah kewenangan dari para penyidik. Tito mengatakan, sebagai tersangka, Ahok juga memiliki hak asas praduga tak bersalah.
"Kalau ada yang minta Ahok ditahan, jangan-jangan ada agenda dan unsur yang lain," katanya saat diwawancarai sejumlah media di Markas Besar Polri Jakarta Selatan.
"Jika ada pihak-pihak merasa yang bersangkutan harus ditahan, saya mengajak mari kita semua berpikir dengan rasional, logis, serta menghargai langkah-langkah dan mempertanyakan jika ada desakan itu. Ada kemungkinan memiliki motif lain dan itu inkonstitusional,"
Kasus Ahok ini berhubungan dengan rekaman pidatonya saat di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 pekan lalu yang menyebut "Surat Al-Maidah ayat 51". Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenai pasal 156A kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !