Home » , » Ahok Seusai Pemeriksaan Perdana 8 Jam

Ahok Seusai Pemeriksaan Perdana 8 Jam

Written By Admin on Tuesday, November 22, 2016 | 8:55 PM




Calon Gubernur DKI Jakarta pertahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menyelesaikan pemeriksaan di Mabes Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keluar dari Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan Ahok kira-kira memakan waktu 8 jam. 

Ahok diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan keluar pada pukul 17.53 WIB. Ia dikawal oleh petugas kepolisian dan beberapa ajudan termasuk tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul. Dalam pemeriksaan ini ada sebanyak 27 pertanyaan yang dilontarkan. 

Sirra Prayuna selaku pengacara Ahok mengatakan bahwa pemeriksaan Ahok hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada penyelidikan sebelumnya yaitu menambahkan atau menyempurnakan hal penting yang bagi perkara ini. 

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya memastikan bahwa pihak kepolisian akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Setelah penetapan tersangka Ahok, Tito menjamin berkas perkara kasus itu akan selesai dalam kurun waktu 3 minggu. 

"Kami akan segera melakukan pemberkasan secepat mungkin, maksimal 3 minggu. Kita akan usahakan secepatnya masuk ke kejaksaan, kita ingin segera masuk ke pengadilan," jelas Tito di Majelis Taklim Habib Ali, Jakarta Pusat. 

Untuk kasus Ahok, sedikitnya ada 14 laporan yang masuk ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan berlanjut, ada sebanyak 69 orabg yang diperiksa termasuk saksi, ahli agama, ahli bahasa, terlapor dan pelapor.

Selepas pemeriksaan hari ini, Ahok tidak tersenyum sedikit pun. Wajahnya tampak lelah dikerubungi puluhan aparat yang menjaganya dari para awak media. Aparat kepolisian mengawal ketat Ahok hingga masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan lokasi. 

Ruhut Sitompul selaku anggota tim juru bicara Ahok mengucapkan banyak terimakasiyh atas kerja keras para polisi, karena besok lusa pihak kepolisian bekerja terus agar kasus ini segera diteruskan ke kejaksaan dan mendapat keputusan yang bulat. 



Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Ratu Berita - All Rights Reserved