Sama halnya seperti pernikahan, perceraian juga bukanlah hal yang baru lagi. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pengadilan Agama, MA pada November ini, menyatakan bahwa sudah ada 315.000 kasus permohonan perceraian yang telah diterima dari seluruh Indonesia.
Ternyata, kasus perceraian memiliki tingkat tertinggi hingga 84% dari keseluruhan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Sesuai dengan data tersebut, terdapat dua jenis kasus perceraian yang dilaporkan pada pengadilan agama yaitu cerai gugat yang dilaporkan oleh pihak wanita dan cerai talak yang dilaporkan oleh pihak pria.
Dari 315.000 permohonan perceraian yang masuk, ada sebanyak 67% permohonan yang telah ditangani oleh pengadilan. Itu artinya masih ada lebih dari 200.000 pasangan menikah telah resmi bercerai selama 2016.
Dan yang paling mengejutkan adalah selama tahun 2016 ini, sebanyak 71% kasus perceraian yang terjadi adalah ajuan dari pihak wanita (cerai gugat).
Jumlah ini terbilang lebih rendah dibandingkan dengan jumlah perceraian tahun lalu dengan periode yang sama. Namun tetap saja pada kenyataannya pasangan selalu berpisah di setiap bulannya. Dalam satu tahun terakhir, bulan Juli selalu menjadi bulan dengan angka perceraian terendah di setiap tahun. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang menarik.
Berdasarkan data yang ada di Badan Pengadilan Agama, ada 3 provinsi di pulau Jawa yang menjadi wilayah dengan kasus perceraian paling tinggi pada tahun 2015 yaitu : Jawa Timur di posisi pertama dengan 87.000 perceraian, diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Sedangkan jika dilihat dari penanganan berkas kasus perceraian secara keseluruhan, Pengadilan Tinggi Agama Semarang menjadi posisi pertama yang telah mengabulkan lebih dari 25.000 kasus perceraian.
Di posisi kedua ditempati Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menangani 509.000 kasus perceraian. Posisi ketiga juga ada Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan sekitar 437.000 kasus percerian.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !