Ratu Berita - Anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah Moha bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Suap diduga telah diberikan Aditya kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina merupakan ibu dari Aditya.
Politisi muda Golkar itu mengakui, dia menyuap Sudiwardono yang juga Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Marlina Moha Siahaan demi membebaskan sang ibu dari kasus itu.
"Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama baik seorang ibu," kata Aditya di Gedung KPK, Jakarta.
Politisi Partai Golkar itu enggan menjawab dari mana asal usul uang yang diberikan kepada Sudiwardono. "Nanti pengacara (yang ungkapkan)," kata Aditya.
Nilai harta kekayaan Aditya berdasarkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 30 November 2014 adalah sebesar Rp 3,289 miliar. Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,585 miliar yang berada di 8 lokasi di kota Kotamobagu dan 2 lokasi di kabupaten Minahasa.
Alat transportasi senilai Rp 879,5 juta yang terdiri atas mobil merek Suzuki APV, sepeda motor merek Suzuki Satria, mobil merek Honda Accord dan mobil Honda CRV.
Aditya juga tercatat memiliki usaha PT Radio Suara Monompia senilai Rp 200 juta, logam mulia dan benda bergerak lain sejumlah Rp 127 juta, surat berharga senilai Rp 200 juta, serta giro setara kas lain sejumlah Rp 898,03 juta.
Namun Aditya tercatat masih memiliki utang senilai Rp 600 juta.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !