Home » » Dua Mahasiswi Surabaya Jajakan Anak Di Bawah Umur Melalui Sosial Media

Dua Mahasiswi Surabaya Jajakan Anak Di Bawah Umur Melalui Sosial Media

Written By Admin on Thursday, September 14, 2017 | 4:14 AM

Ratu Berita - Dua mahasiswi di kawasan Surabaya Timur bersama temannya, ditangkap polisi, dari unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

Dua Mahasiswi Surabaya Jajakan Anak Di Bawah Umur Melalui Sosial Media

Mereka Ayu Sriwulan (19), warga Kapas Madya, Surabaya, dan Putri Febria Anita (23), tinggal di Jojoran, Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap, pada Rabu 30 Agustus 2017, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah hotel kawasan Surabaya, karena menjual tiga anak di bawah umur, yakni EF, SI, dan EL yang masih pelajar ke pria hidung belang.

Kanit I Perlindungan Perempuan dan Anak Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kompol Yasinta Ma'u menjelaskan, kedua tersangka mempekerjakan anak di bawah umur menjadi PSK ke pria hidung belang.

Caranya, tersangka Ayu dan Putri menawarkan memasang foto korban melalui media sosial Facebook, Line, dan WhatsApp. Jika ada pria hidung belang yang tertarik, tersangka baru melakukan transaksi harga dengan pria hidung belang. Tarif yang dipatok oleh tersangka hanya Rp 1 juta.

"Dari Rp 1 juta itu dibagi. Tersangka mengambil keuntungan Rp 800 ribu, dan sisanya Rp 200 ribu untuk korban," terang Kompol Yasinta Ma'u.

Menurut dia, praktik bisnis prostitusi online yang dilakukan kedua tersangka sudah berjalan tiga bulan. Namun, berhasil diungkap, berkat informasi yang masih marak bisnis prostitusi online, melalui Facebook, WhatsApp, dan Line.

"Tersangka yang pertama ditangkap PFA di hotel. Setelah itu baru menangkap tersangka AS," kata Yasinta.

"Saat diperiksa, baru diketahui, ternyata bisnis prostitusi online ini yang mengendalikan itu tersangka AS," pungkas dia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, handphone, kartu ATM, dan billing hotel.

Sedangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007, ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara.

( Ratu Berita )

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Ratu Berita - All Rights Reserved