Ratu Berita - "Laporan ini terkait dengan twitter Ahmad Dhani. Disini sudah saya print dan yang paling berat kali ini adalah kalimat 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ungkapnya saat diwawancarai pada hari Jumat (10/03/17).
Musisi terkenal yang baru saja gagal menjadi Wakil Bupati Bekasi di Pilkada tahun 2017 ini mulai membuat ulah. Pada hari Senin 06/03/17, Ia memposting status di akun Twitter miliknya dengan status yang mengandung unsur ujaran kebencian. Ia mengujarkan bahwa siapapun yang mendukung penista agama (Ahok) adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP”
Kita semua tidak tahu apa yang ada di dalam pikiran Ahmad Dhani yang dangkal itu. Berbagai usaha dilakukan untuk menyerang Ahok dengan melontarkan ujaran kebencian yang memprovokasi. Apalagi sejak Ahok terbelit kasus dugaan penistaan agama, Ahmad Dhani semakin kesetanan.
Ia terus berusaha untuk menyerang Ahok dengan berbagai macam cara untuk memprovokasi para umat Islam, bersikap arogan, menebar kebencian dan berbuat semaunya. Untuk melampiaskan kebenciannya kepada Ahok, Ia sering melibatkan dirinya dengan terjun langsung dalam aksi yang digagas oleh GNPF-MUI dan juga FPI dengan tuntutan agar Ahok segera ditangkap dan dipenjarakan.
Ia terkesan berusaha untuk menghalangi Ahok yang saat ini sedang berjuang mati-matian dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Entah sampai kapan para manusia ini berhenti untuk memprovokasi para umat Islam lewat ujaran-ujaran kebencian yang menimbulkan banyak kontroversi di berbagai kalangan masyarakat ditambah dengan situasi yang sedang labil ini.
Para manusia-manusia yang selalu menebar kebencian seperti Ahmad Dhani ini sudah merasa seperti pemegang kunci Surga. Padahal tanpa mereka sadari, mereka sendiri telah masuk ke dalam pusaran kelompok radikal yang mengacaukan kedaulatan NKRI. Kebencian mereka terhadap Ahok sudah berada diluar batas kewajaran.
Baca Juga :
Padahal Ahmad Dhani sendiri menyandang status Tersangka yang dijerat dengan Pasal 207 KUHP dalam kasus penghinaan terhadap Presiden dalam orasinya yang mengatakan bahwa Presiden Indonesia yang sekarang ini adalah Presiden A*sensor* dan Presiden B*sensor*.
Namun untungnya Ia dibebaskan dari kepolisian berdasarkan penilaian subjektif dari para penyidik. Tapi setelah dibebaskan, malah justru menjadi-jadi dan masih membuat ulah seolah-olah Ia sengaja menantang hukum di negara ini.
Kicauan Ahmad Dhani ini jelas-jelas melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun atau denda 1 milyar rupiah. Kali ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena kicauan sarkasme di akun twitter-nya.
"Laporan ini terkait dengan twitter Ahmad Dhani. Disini sudah saya print dan yang paling berat kali ini adalah kalimat 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ungkapnya saat diwawancarai pada hari Jumat (10/03/17).
Jack merasa perlu untuk melaporkan Dhani karena cuitannya di akun Twitternya tersebut telah menghasut dan menyebarkan kebencian.
"Sudah jelas ini sangat menghasut dan menyebarkan kebencian karena mau Pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang yang frustasi," lanjutnya. Dhani kerap berkicau di akun twitter-nya tentang Ahok. Salah satu kicauannya itu adalah 'Sila pertama Ketuhanan YME, Penista Agama jadi Gubernur? Kalian waras?'
"Ini jelas kan penistanya gubernur. Menurut saya, dia menganggap perolehan 43 persen suara Ahok-Djarot itu pemilihnya enggak waras semua dong?" ungkap Jack.
Meski dalam kicauannya itu tidak langsung menyebut nama Ahok, namun kalimat Dhani tersebut sudah terendus. "Kalau langsung ada di kalimat 'penista agama jadi gubernur'. Itu kan sudah jelas," lanjutnya.
Menurut Jack sebagai pelapor, cuitan Ahmad Dhani yang terus menyerang Ahok itu merupakan kampanye gelap menjelang Pilkada DKI putaran kedua ini. Laporan Jack juga telah diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto, Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang pasti saya laporakan kali ini bukan bermaksud mencari sensasi. Sudah capek dengan sensasi, tapi saya ingin buat jera. Jangan seenaknya bikin status dan agar lebih berhati-hati karena ini negara demokrasi," ujar Jack. (Ratu Berita)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !