Home » » Vonis Mati! Pembunuh Eno : Saya Yang Tidak Bersalah Terpaksa Harus Mengakui

Vonis Mati! Pembunuh Eno : Saya Yang Tidak Bersalah Terpaksa Harus Mengakui

Written By Admin on Wednesday, February 8, 2017 | 3:51 PM

Ratu Berita - Menurut pertimbangan dari Majelis Hakim, keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan terencana. Perbuatan sadis tersebut dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama.

Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis Eno Fariah yang diperkosa dan dibunuh dengan memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan hingga menembus paru-paru? 


Vonis Mati! Pembunuh Eno : Saya Yang Tidak Bersalah Terpaksa Harus Mengakui


Pada hari Rabu, 08 Februari 2017 kedua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) menjalani persidangan di PN Tangerang sejak pukul 11.45 WIB. Mereka datang dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Sampai dengan pukul 12.25 WIB, sidang pembacaan vonis belum juga dimulai. 

Dalam pembelaan sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku tidak terlihat dengan kasus pembunuhan tersebut. 

"Sesungguhnya saya bukan pelaku sebenarnya. Saya hanya ingin menanyakan kabar korban saja. Tapi kenapa saya harus dipaksa mengaku sebagai tersangka?" bela Imam saat membacakan pembelaannya di PN Tangerang, Jl Taman Makan Pahlawan Taruna, Tangerang pada hari Rabu (01/02/18). 

"Saya tidak bersalah terpaksa harus mengakui. Saya diancam dengan senjata api. Saya mohon kepada Yang Mulia untuk meninjau kembali kasus ini," sambung Imam. 

Tapi pada persidangan kali ini, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan jaksa. 

"Majelis hakim telah menjatuhkan hukum kepada terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua M Irfan Siregar di PN Tangerang pada hari Rabu (08/02/17).

Menurut pertimbangan dari Majelis Hakim, keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan terencana. Perbuatan sadis tersebut dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama. Terdapat beberapa hal yang dapat memberatkan kedua terdakwa selama proses hukum sedangkan hal yang meringankan sama sekali tidak ditemukan. 

Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi terlihat tegar saat mendengarkan vonis hakim. (Ratu Berita)











Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Ratu Berita - All Rights Reserved