Ratu Berita - Polda Jabar memeriksa Rizieq Shihab selaku pimpinan dari Front Pembela Islam (FPI) selama 6,5 jam. Irjen Anton Charliyan selaku Kapolda Jabar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dalam menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.
"Video ini sudah dicek di Puslabfor dan video ini asli. Tapi kalau dia bilang ini editan ya itu hak dia," ujar Anton saat di wawancarai di Mapolda Jabar pada hari Kamis, 12/01/17.
Anton juga menyebutkan bahwa hingga sekarang, status Rizieq masih sebagai saksi dan dalam tahap penyelidikan. Dlam waktu dekat, pihaknya akan mengonfrontasi dengan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa.
"Apakah nanti naik tahapnya menjadi penyelidikan itu tergantung dari hasil gelar perkara nanti," ujarnya.
Anton mengungkapkan bahwa Rizieq diperiksa selama 6,5 jam dari pukul 09.30 WIB hingga dengan 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Rizieq menjawab sebanyak 22 pertanyaan yang diajukan. Sebelumnya, Rizieq diperiksa oleh Polda Jabr terkait dengan pasal 310 dan 154 KUH Pidana tentang penodaan lambang negara yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq memenuhi panggilan penyidik dan datang pada pagi hari. Pemeriksaan Rizieq ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari kelompok pendukung pro dan kontra. Masa FPI lebih dulu membubarkan diri sekar pukul 16.30 WIB. Sedangkan kelompok kontra terhadap Rizieq baru membubarkan diri sekitar pukul 19.30 WIB.
Aksi tersebut sempat ricuh dan akibatnya satu kendaraan FPI mengalami kerusakan pada kaca bagian belakang dan samping. Bukan hanya itu saja, tapi batu seukuran kepalan tangan orang dewasa pun bertebaran di depan Mapolda Jabar. Selain batu, mereka juga membawa balok kayu dengan berbagai ukuran.
Batu tersebut juga mengenai salah satu penumpang. Salah satu korban bernama Mulyawan juga mengatakan dirinya terkena lemparan batu dan pukulan balok. "Tangan dan kaki luka terkena lemparan batu dan pukulan balok kayu," tuturnya. (Ratu Berita)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !