Home » » Perkara Kasus 'Pahlawan Kafir' Akan Segera Digelar

Perkara Kasus 'Pahlawan Kafir' Akan Segera Digelar

Written By Admin on Saturday, December 24, 2016 | 12:13 PM



Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya mengungkapkan harapannya agar pelapor yang mengadukan Dwi Estingsih untuk mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Dwi Estiningsih dipolisikan karena 5 gambar pahlawan di mata uang baru yang Ia sebut 'Kafir'. 

"Saya berharap, jika Dwi Estiningsih sudah minta maaf, pelapor bisa mencabut laporannya." ujarnya. 

Achmad Zaenal Effendi selaku Pelapor Dwi Estiningsih mengaku menerima permintaan maaf itu. Tetapi Zaenal tetap ingin proses hukum terus berjalan. Kasus ini dimulai dari tindakan Dwi Estiningsih mengkritisi Bank Indoensia dan pemerintah yang baru saja menerbitkan uang rupiah dengan desain baru itu. Ia mengkritik 12 pahlawan yang gambarnya terpampang di uang baru. Ia menilai komposisi pahlawan di uang baru itu dari sisi agama yang tidak ideal karena tidak mengakomodir Islam sebagai mayoritas. 

Postingan Dwi Estiningsih direspon Achmad Zaenal Effendi selaku Sekretaris Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia sekaligus anak dari seorang pejuang veteran dengan melapor ke Polda Metro. 

Setelah pelaporan dilakukan, Iwan Satriawan selaku kuasa hukum Dwi dari LSM Pusat Advokasi Hukum  dan HAM menyatakan permohonan maaf atas pernyataan kliennya. 

"Bu Dwi menyatakan pada saya, dia tidak memiliki maksud untuk menyerang atau menyinggung," ujar Iwan. 


Sekarang ini, Polda Metro Jaya masih dalam tahap penyelidikan kasus dugaan penyebaran kebencian terkait dengan postingan Dwi Estiningsih mengenai 5 pahlawan di mata uang baru yang Ia sebut 'Kafir'. Polisi sendiri masih akan menggelar perkara tersebut. 

"Kita sedang akan melakukan gelar perkara yang nantinya akan kita tentukan masuk pidana atau tidak," ujar Iriawan saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat (23/12/16)

Kapolda mengatakan bahwa penyidik masih berdiskusi untuk menentukan selanjutnya. "Sekarang ini kita akan tentukan dulu,diskusi antara penyidik apakah ini akan dilanjutkan dan apakah nanti ada yang diperiksa atau tidak," imbuhnya. 

Jika dalam gelar perkara diputuskan postingan Dwi masuk pidana, maka para penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dengan mengundang pelapor dan saksi-saksi. Kapolda juga harus memastikan akan memanggil ahli untuk melengkapi setiap proses penyidikan kasus tersebut. "Nanti pastinya ahli akan tetap diundang," cetusnya.

Sangat memungkinkan, penyidik juga akan memanggil Dwi setelah proses pemeriksaan pelapor dan saksi serta ahli dilakukan. "Tentunya nanti kalau hasil gelar perkara ke arah sana, kita akan panggil Dwi," ungkap Kapolda. 

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Ratu Berita - All Rights Reserved