Pihak kepolisian menangkap 10 orang yang diduga tersangka makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Sabtu 2 Desember 2016 dini hari. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dengan tiga pasal berbeda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa musikus Ahmad Dhani dijerat pasal 207 terkait penghinaan terhadap penguasa. Sementara itu, tujuh tersangka dijerat pasal 107 juncto, pasal 110 juncto dna pasal 87 terkait pemufakatan jahat untuk upaya makar. Upaya makar tersebut diduga bertujuan untuk menguasai gedung DPR-MPR.
Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, Rikwanto sendiri belum bisa memastikan lebih lanjut terkait dari hasil pemeriksaan 10 orang tersebut dikarenakan beberapa tersangka diantaranya terlambat diperiksa karena menunggu pendamping penasihat hukum.
"Belum bisa kami sampaikan dengan pasti tentang hasil yang kita dapat dari pemeriksaan. Karena ada beberapa yang akan kita tangkap baru bisa diperiksa melewati siang karena masih menunggu pengacara," ungkap Rikwanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dengan begitu, inilah inisial dari tersangka yang dijerat dugaan makar berinisial ADP, Ek, AD, KZ, RS, Ra, FH, SBP, JA dan RK. Saat ini para tersangka dan pelanggar Undang undang Informasi Teknologi Elektronik sudah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
10 orang tersangka atas dugaan pelanggaran yang diduga makar itu akan diperiksa 1x24 jam untuk diperiksa ada tidaknya unsur pidana. Martinus selaku Kabagpenum Polri Kombes turut membenarkan nama-nama yang mereka tangkap dan tersebar melalui pesan berantai.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !