Home » » Alasan Ahok Tidak Ditahan

Alasan Ahok Tidak Ditahan

Written By Admin on Friday, December 2, 2016 | 1:00 AM





Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penistaan agama Ahok. Ahok selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama dan barang buktinya juga telah diserahkan ke Kejagung. 

Ahok tiba di Kantor Kejagung bersama dengan penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum. Namun, Ahok tidak ditahan oleh Kejagung. Muhammad Rum selaku Kepala Pusat Penerangan Umum mengungkapkan alasan Ahok tidak ditahan. 

"Kepada tersangka Ahok memang tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Alasan pertama menurut Rum adalah karena Bareskrim tidak menahan Ahok, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama. Ia juga mengatakan itu dikarenakan penyidik yang sudah melakukan pencekalan yang berlaku dengan hukum mereka apabila penyidik tidak melakukan penahanan, mereka juga. 

Alasan kedua menurut Rum adalah tim peneliti yang berjumlah 12 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukanlah menjadi sebuah keharusan. Ia mengatakan bahwa pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. 

Alasan ketiga, Rum menjelaskan Ahok sebagai tersangka sangat bekerja sama dalam menjalani proses hukum dan juga selalu tepat waktu saat ada undangan pemeriksaan ataupun penyidikan. 

Alasan keempat, Rum mengatakan bahwa materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif. 

"Pertama pasal 156 dan 156a. Dakwaan secara alternatif kita tidak tau mana yang paling penting. Bahkan sejak Kejaksaan menerima Surat Perintah dimulainya Penyelidikan dari Polri, pihaknya membentuk tim yang memberikan supervisi terhadap kasus tersebut. 

Begitu juga dengan semua pelimpahan berkas pada tahap pertama, pihak Kejaksaan langsung membentuk tim yang berisi 13 jasa peneliti. Itu diartikan bahwa mereka akan meminimalkan waktunya dan mengoptimalkan kinerjanya. 

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Ratu Berita - All Rights Reserved