Para kepolisian telah menjadikan Gubernur Jakarta, Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang terjadi pada pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
Kini Amnesty International selaku Organisasi Hak Manusia telah bertindak.
"Kepolisian Indonesia harus segera menghentikan investigasi kriminal terharap Gubernur Jakarta terkait dengan kasus dugaan penistaan agama," kata Amnesty International dalamn keterangan tertulis pada hari Kamis (17/11/16).
Sikap Amnesty International ini memang diistimewakan sebagai tanggapan dari keputusan Polri dalam memberikan status tersangka terhadap Ahok pada hari Rabu (16/11/16) kemarin. Amnesty International menyebutkan bahwa kasus ini akan diproses atas laporan kelompok keagamaan.
"Ahok yang merupakan seorang Kristiani adalah warga Indonesia dari etnis Tionghoa pertama yang terpilih sebagai Gubernur Jakarta," tutur Amnesty International menjelaskan mengenai masalah Ahok yang dulu terpilih menjadi Wakil gubernur Jakarta itu.
Amnesty International menilai sikap kepolisian yang memproses kasus Ahok adalah tanda bahwa kepolisian telah terpengaruh oleh desakan kelompok keagamaan. Seharusnya, kepolisian lebih mengutamakan Perlindungan dan Hak Asasi Manusia.
Rafendi Djamin selaku Direktur Amnesty International menerangkan bahwa dengan melanjutkan pengusutan investigasi kriminal dan menyatakan Ahok sebagai tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih risau terhadap kelompok-kelompok keagamaan garis keras ketimbang menghormati perlindungan Hak Asasi Manusia untuk semua.
Beliau juga menjelaskan bahwa opini polisi dalam gelar perkara menunjukkan adanya perbedaan. Ketidakbulatan sikap penyelidik dalam gelar perkara menunjukkan keputusan peningkatan ke penyidikan adalah sebuah keputusan yang kontroversial.
Baca Juga : Jokowi Menjadi Sasaran Baru Demo 25 November
Kini Amnesty International selaku Organisasi Hak Manusia telah bertindak.
"Kepolisian Indonesia harus segera menghentikan investigasi kriminal terharap Gubernur Jakarta terkait dengan kasus dugaan penistaan agama," kata Amnesty International dalamn keterangan tertulis pada hari Kamis (17/11/16).
Sikap Amnesty International ini memang diistimewakan sebagai tanggapan dari keputusan Polri dalam memberikan status tersangka terhadap Ahok pada hari Rabu (16/11/16) kemarin. Amnesty International menyebutkan bahwa kasus ini akan diproses atas laporan kelompok keagamaan.
"Ahok yang merupakan seorang Kristiani adalah warga Indonesia dari etnis Tionghoa pertama yang terpilih sebagai Gubernur Jakarta," tutur Amnesty International menjelaskan mengenai masalah Ahok yang dulu terpilih menjadi Wakil gubernur Jakarta itu.
Amnesty International menilai sikap kepolisian yang memproses kasus Ahok adalah tanda bahwa kepolisian telah terpengaruh oleh desakan kelompok keagamaan. Seharusnya, kepolisian lebih mengutamakan Perlindungan dan Hak Asasi Manusia.
Rafendi Djamin selaku Direktur Amnesty International menerangkan bahwa dengan melanjutkan pengusutan investigasi kriminal dan menyatakan Ahok sebagai tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih risau terhadap kelompok-kelompok keagamaan garis keras ketimbang menghormati perlindungan Hak Asasi Manusia untuk semua.
Beliau juga menjelaskan bahwa opini polisi dalam gelar perkara menunjukkan adanya perbedaan. Ketidakbulatan sikap penyelidik dalam gelar perkara menunjukkan keputusan peningkatan ke penyidikan adalah sebuah keputusan yang kontroversial.
Baca Juga : Jokowi Menjadi Sasaran Baru Demo 25 November
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !