Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama selama 8 jam. Ia diajukan 27 pertanyaan. Ahok tidak memberikan komentar apapun seusai pemeriksaan. Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 itu hanya menitipkan salam kepada wartawan yang meliput sejak pagi.
Sirra mengatakan pemeriksaan terhadap Ahok hanya pengulangan saja. Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri ingin menyempurnakan keterangan Ahok sebelumnya.
Setelah itu, Ahok akan fokus pada kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan blusukan untuk menyerap aspirasi warga Jakarta. Bareskrim Polri juga belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok. Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima telah mencukupi atau belum.
Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas meluruskan berkasa perkara. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok selesai dalam waktu 2 minggu.
"Pak Ahok cukup lelah, hanya bisa senyum dan say hello," ungkap Ruhut Sitompul saat masih di Bareskrim Polri.
Juru Bicara Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul mengatakan bahwa Pak Ahok hanya memberikan salam dan meminta pengertian sahabat pers untuk mengerti keadaan Pak Ahok. Selain Ruhut, Ahok didampingi ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi dan advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna telah tiba sebelum Ahok dan lainnya.
Rencananya setelah diperiksa, Ahok akan kembali fokus untuk melakukan kampanye dengan pasangannya Djarot Saiful Hidayat.
"Kami mengikuti proses penyidikan dan yang dimintai keterangan adalah Pak Ahok tentu dalam proses ada sekitar 27 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Ahok dan tentu dijawab dengan baik," jelas Sirra Prayuna.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi. Dengan percepatan ini, Polri berharap berkas perkara Ahok segera rampung. Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa Ahok dua kali.
Ahok gelar perkara tim penyelidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama yang tersangkut Pasal 156a KUHP juncto dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sampai saat ini belum, nanti kan pertanyaan hasil jawab ini dikomunikasi dengan penyelidikan lain, kemudian akan menentukan apa yang perlu ditambahkan dalam pertanyaan ini, apa masih ada kurang atau sudah cukup. Ini juga menjadi bahan yang akan dikomunikasi dengan jaksa penuntut umum," jelas Martinus Sitompul selaku Kabag Penum Mabes Polri.
Jika pemeriksaan saksi sudah mencukupi, Martinus mengungkapkan Bareskrim akan menyerahkan berkasa perkara ke kejaksaan. Ia mengatakan kejaksaan memiliki waktu 2 minggu untuk melakukan penelitan dan kemudian hasil tersebut diserahkan kepada penyidik.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !