Front Betawi Bersatu (FBB) memberikan dukungannya kepada calon Gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kampanye Pemilihan Gubernur Jakarta 2017 mendatang.
Amirullah selaku Presiden FBB meminta permasalahan Ahok yang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama agar tidak dihubungkan dengan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
"Sekarang yang bertentangan kan masalah SARA, masalah Al-maidah yang begini-begini, masalah itu bukan urusan kita. Kita kan urusan Pilkada, yang mana kita menggunakan hak asasi kita untuk memilih, Enggak ada larangan," tuturnya.
Amirulah menyayangkan berbagai aksi penolakan terhadap Ahok saat kampanye. Dia pun mengklaim siap untuk memberikan perlindungan jika dibutuhkan.
"Saya sendiri merasa terpanggil, saya kan putra Betawi, lalu mengapa calon kandidat dihalang-halangi? Kan ini masalahnya Pilkada, kalau masalah SARA kan sudah ada yang menangani. Semua kan sudah ada dasar hukumnya,"
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok berurusan dengan hukum setelah dilaporakannya 14 Organisasi Masyarakat terkait ucapannya yang telah menyinggung mengenai salah satu ayat Al-Quran yaitu Surah Al Maidah.
Ahok dijerat dengan pasal 156 A KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Amirullah selaku Presiden FBB meminta permasalahan Ahok yang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama agar tidak dihubungkan dengan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
"Sekarang yang bertentangan kan masalah SARA, masalah Al-maidah yang begini-begini, masalah itu bukan urusan kita. Kita kan urusan Pilkada, yang mana kita menggunakan hak asasi kita untuk memilih, Enggak ada larangan," tuturnya.
Amirulah menyayangkan berbagai aksi penolakan terhadap Ahok saat kampanye. Dia pun mengklaim siap untuk memberikan perlindungan jika dibutuhkan.
"Saya sendiri merasa terpanggil, saya kan putra Betawi, lalu mengapa calon kandidat dihalang-halangi? Kan ini masalahnya Pilkada, kalau masalah SARA kan sudah ada yang menangani. Semua kan sudah ada dasar hukumnya,"
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok berurusan dengan hukum setelah dilaporakannya 14 Organisasi Masyarakat terkait ucapannya yang telah menyinggung mengenai salah satu ayat Al-Quran yaitu Surah Al Maidah.
Ahok dijerat dengan pasal 156 A KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !