Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada hari Selasa (21/11/16) besok.
Keputusan jadwal itu ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah aksi atas perkara tersebut. Termasuk memasukkan keterangan para saksi dalam berkas berita acara pemeriksaan.
Boy mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Ahok akan dilakukan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sesuai dengan jadwal, pemeriksaan tersebut akan dimulai sekitar pukul sembilan pagi waktu indonesia barat.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang telah dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Ada dua pasal yang akan membawa Ahok bertarung di pengadilan, yaitu : Pasal 156a KUHP dan pasal 28 ayat 2 Undang Undang 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bareskrim Polri mengungkapkan, meskipun tidak bulat, perkara ini tetap harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Baca Juga :
Fakta Pemerintah Ambil Alih Hak 'HALAL' MUI
RI Lemah Dongkrak Kualitas Tenaga Kerja
Argentina Diguncang Gempa 6,4 SR
Selena Kembali dan Tampil Memukau
Kevin/Marcus Raih Juara China Open
Ini Dia Hal Yang Dimiliki Cewek Perantau
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !