Beredarnya kabar sertifikasi produk halal yang biasa ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekarang ini telah diambil alih sepenuhnya oeh Kementrian Agama (Kemenag).
Kasubdit Produk Halal Kemenag, Siti Aminah membantah keras mengenai kabar itu. Ia menegaskan bahwa MUI masih tetap berperan besar dalam menentukan sertifikasi halal sebuah produk.
"MUI tetap berperan. Sertifikasi halal itu tidak bisa dikeluarkan oleh Kementerian Agama tanpa adanya fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk dari MUI," jelasnya.
Ia menjelaskan secara singkat proses penetapan sertifikasi halal produk. Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat label halal harus mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama. Badan ini kemudian meminta kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit atau pemeriksaan produk.
Ia juga mengatakan hasil audit LPH ini kemudian diserahkan kepada BPJPH yang selanjutnya menyampaikan hasil audit LPH itu ke MUI untuk dikeluarkan fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk.
"MUI yang menetapkan kehalalan produk lewat fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk. Surat ini kemudian diserahkan ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halal produk.
"Jadi, MUI tetap melakukan kegiatan itu. Justru, kalau tidak ada fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk dari MUI, Kementerian Agama tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal," tegasnya lagi.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !