Ratu Berita - Adapun salah satu alasan pengajuan banding ini adalah keputusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
Hasoloan Sianturi selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan bahwa Pengadilan Jakarta Utara telah memberikan berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa, (06/06/17). Namun, alasan pencabutan banding sampai sekarang tidak disampaikan.
"Iya benar sudah dicabut. Tanggal 06 Juni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan ketika dihubungi oleh salah satu media pemberitaan pada hari Kamis, (08/06/17).
Setelah itu, Pengadilan Negeri Utara akan memberitahukan pencabutan banding itu kepada tim penasihat hukum Ahok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga akan mengirimkan berkas pencabutan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jika sudah ada permintaan untuk mencabut, nantinya permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami juga akan segera mengirimkan pencabutan tersebut karena setelah adanya permintaan ini kami harus langsung memberitahukan kepada pihak yang memohon banding terlebih dahulu," ujar Hasoloan.
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneruskan berkas untuk pencabutan banding dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan langsung memproses.
"Kita lihat saja nanti. Jika sudah dicabut, nanti apa sikapnya pengadilan tinggi dengan pencabutan banding ini,"
Pada hari Rabu (24/05/17), Pengadilan Jakarta Utara mengirimkan berkas banding Ahok dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun salah satu alasan pengajuan banding ini adalah keputusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memilih dan menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus itu.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !