Ratu Berita - Di tengah hingar bingar kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, tersangka Firza Husein menanyakan keberadaan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Ya kalau nanya kan wajar saja. Pertanyaan biasa-biasa saja. 'Habib kemana ya? Katanya keluar negeri? Ya karena kan Habieb itu guru ngajinya. Nanya biasa, ya ngomong kaya orang biasa. Habieb kemana ya? Kok nggak pulang?" kata Kuasa Hukum Firza, Aziz Yanuar ketika dihubungi pada hari Kamis (18/05/17).
Aziz mengatakan bahwa kliennya tidak ada rencana untuk pergi keluar negeri. "Belum ada rencana untuk keluar negeri, tidak ada upaya melarikan diri." kata Aziz.
Ia juga mengatakan sejak penahanan kliennya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza rutin melapor setiap hari.
"Kalau mau melarikan diri dari kemarin ya sebelum ada penahanan di Mako Brimob," ujarnya.
Sebelum itu sudah dikabarkan bahwa tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein diecegah untuk berpergian keluar negeri. Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firza.
Namun Firza dikenakan pencegahan berpergian ke luar negeri oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini dari Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Agor Yuwono selaku Humas Polda Metro Jaya Kombes POI saat ditemui di Semanggi, Jakarta Selatan pada hari Kamis (18/05/17).
Itu artinya, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Firza Husein ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahann ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa lagi berpergian ke luar negeri," kata Argo.
Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan atas pertimbangan kondisi kesehatan. Selain itu, Firza dinilai penyidik dapat bekerja sama dengan baik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam pada hari Rabu (17/05/17).
Firza ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (16/05/17) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menerbitkan surat penangkapan satu jam setelahnya. Penetapan tersangka tersebut dikarenakan polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait dengan perkara.
Firza dililit dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.
Sementara, polisi belum berhasil meminta keterangan dari Rizieq Shihab karena belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang diterima dari Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, Rizieq sedang berada di Jeddah, Arab Saudi. (Ratu Berita)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !