Ratu Berita - Veronica tampak menangis tak kuat menahan air matanya saat membacakan surat Ahok. Beliau membacakan surat Ahok ketika jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/05/17).
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menulis sepucuk surat untuk seluruh pendukungnya. Surat tersebut ditulis di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Melalui surat tersebut, Ahok mengungkapkan seluruh isi hatinya sekaligus ucapan terimakasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya selama ini. Surat tersebut langsung dibacakan oleh Veronica Tan, istri Ahok pada hari Rabu, (23/05/17).
Saat membacakan isi surat Ahok pun, Veronica sempat menangis hingga membuat seluruh netizen ikut pilu dengan keadaan yang sedang menimpa Ahok. Tangis pilu Veronica pun menjadi trending topic di berbagai situs media pemberitaan.
Veronica tampak menangis tak kuat menahan air matanya saat membacakan surat Ahok. Beliau membacakan surat Ahok ketika jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/05/17).
"Bu Vero, kami semua tau kau adalah wanita yang kuat. Tangisanmu bukan kelemahanmu dalam iman. Doa kami akan selalu untukmu dan pak ahok," cicit akun bernama @raung_robin.
"Terbuat dari apa hatinya, masih sempatnya mikirin pendukung atau bahkan lawannya. Ya allah. yang kuat pak Ahok dan bu Vero dan keluarga! We love u!" @DesnaMonic
"Pada saat kami memutuskan untuk tidak naik banding, bapak minta saya untuk membacakan surat ini untuk semua," ucap Veronica ketika mendapatkan kesempatan untuk bicara.
Wanita berambut sepundak ini sempat berhenti sejenak saat membaca surat dan membiarkan air matanya mengaliri pipinya. Tatapannya hanya terfokus pada kata-kata yang ditulis dalam selembar kertas.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 9 Mei 2017, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan Agama. Ahok dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Hal ini jelas berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Dalam hal ini, Hamdi Muluk selaku Pengalamat Psikologi UI menilai sikap Ahok yang batal untuk mengajukan banding atas vonis hakim kepadanya itu menunjukkan bahwa Ahok merupakan sosok yang negarawan.
"Yang paling berat adalah menaklukkan ego. Tidak semua orang bisa ikhlas, itu jiwa besar, negarawan." (Ratu Berita)
Hal ini jelas berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Dalam hal ini, Hamdi Muluk selaku Pengalamat Psikologi UI menilai sikap Ahok yang batal untuk mengajukan banding atas vonis hakim kepadanya itu menunjukkan bahwa Ahok merupakan sosok yang negarawan.
"Yang paling berat adalah menaklukkan ego. Tidak semua orang bisa ikhlas, itu jiwa besar, negarawan." (Ratu Berita)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !