Aiptu Sutisna yang merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Metro Jaya yang dicakar warga di Jatinegara Barat mendapatkan penghargaan dan hadiah atas kesabarannya. Ia mendapatkan penghargaan dan hadiah menunaikan haji dari kedutaan Arab Saudi. Hal tersebut tampak dari unggahan foto dari media sosial Instagram resmi Humas Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 22 Desember 2016.
Saat diminta konfirmasi, Sutisna membenarkan pemberian penghargaan tersebut. Ia mengatakan penghargaan itu Ia terima langsug di kantor kedutaan kemarin sore. "Saya diberikan penghargaan berupa penghargaan dan ibadah haji gratis oleh Duta Besar Arab Saudi langsung di kantornya kemarin," ucap Sutisna saat di komunikasikan saat hari Jumat, 23 Desember 2016.
Sutisna menduga pemberian penghargaan tersebut karena kesabarannya saat diperlakukan tidak baik oleh Dora Natalia Singarimbun yang merupakan pegawai Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu. Selain itu, Sutisnya juga berlapang dada untuk memaafkan perbuatan Dora dan sepakat untuk berdamai dalam pertemuan kedua.
"Rencananya menunaikan ibadah haji tahun 2017. Semua biaya akan ditanggung oleh semua pemerintah Arab Saudi,"
Ermayudi selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris mengatakan akan mengizinkan Sutisna untuk menunaikan ibadah haji apabila memang mendapatkan hadiah atas kesabarannya itu.
Ermayudi berharap kesabaran Sutisna bisa menjadi teladan dan ditiru oleh anggota kepolisian yang lain, "Saya tentu mengizinkan. Alhamdulilah, beliau bisa bersabar menghadapi masyarakat," ungkapnya.
Sebelum beredar video yang berdurasi 51 detik yang menggambarkan Sutisna sedang dipukulli dan dicakar oleh Dora pada hari Selasa, 13 Desember 2016. Saat itu, menurut Sutisna, Dora mendadak marah-marah dan memaki ketika mobil yang dikendarainya melewati Sutisna, padahal Sutisna sendiri tidak menghentikannya.
Sutisna hanya sedang melakukan tugasnya berjaga di pinggir jalur Transjakarta bersama dengan beberapa anggota yang lain. Sutisna sempat menghampiri dan bertanya apakah ada yang bisa dibantu namun Dora justru semakin marah dan menyerang Sutisna hingga mengambil ponsel Sutisna.
Sutisna kemudian melaporkan Dora ke Kepolisian Resor Metro Jatim. Dora dijerat pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Dora dan Sutisna juga telah dimintai keterangannya terkait dengan kejadian yang satu ini.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !