Setelah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dan menangkapnya, Polisi akhirnya memulangkan musikus Ahmad Dhani dan tujuh tersangka dengan kasus dugaan makar setelah menjalani pemeriksaan selama hampir seharian. Meski begitu, status tersangka masih menjeratnya.
Boy Rafli Amar selaku Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan bahwa ada delapan tersangka yang dipulangkan dari total 11 orang yang diamankan pada hari Jumat, 2 Desember pagi kemarin. Tujuh orang yang terkait kasus dugaan makar dan satu terkait penghinaan Predisen Jokowi.
Tujuh tersangka dugaan makar sebagaimana pasal 107 juncto, Pasal 110 juncto pasal 87 KUHP, yaitu Kivlan Zein, Alvin Indra, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko dan Rachmawati Soekarnoputri.
"Tapi tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24jam. Atas dasar penilaian subjektif penyidik," ungkap Boy saat ditemui di Mabes Polri.
Meski begitu, proses penyidikan kasus ketujuh tersangka tersebu tetap berjalan dengan baik. Sejumlah barang bukti permulaan berupa tulisan tangan dan percakapan terkait makar dan atau pemufakatan jahat juga sudah disita oleh penyidik.
"Barang bukti sudah disita. Jadi dalam hal ini proses hukum berjalan. Ini juga berhubungan dengan perencanaan untuk menduduki kantor DPR juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa yang menunrur pergantian pemerintah," jelas Boy.
Begitu juga dengan Ahmad Dhani yang diputuskan untuk tidak ditahan dikarenakan terjerat pasal 207 KUHP tentang Penghinaan penguasa yang ancaman hukumannya hanya dibawah lima tahun penjara sehingga tidak wajib untuk ditahan.
Berbeda dengan Ahmad Dhani yang tidak ditahan, tiga tersangka lain dari total 11 orang yang ditangkap kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !