Partahi Tulus dan Casmaya selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diduga terlibat dengan kasus suap atas pengamanan perkara perdata yang melibatkan Raoul Aditya Wiranatakusuma dan anak buahnya, Ahmad Yani serta Eks Panitera PN Jakpus, Muhammad Santoso.
Komisi Yudisial pun angkat bicara mengenai hal ini. Menurut mereka, pihaknya tengah melakukan kajian dan penyelidikan karena dugaan pelanggaran kode etik kepada keduanya diduga terjadi sangat kuat.
Seorang komisioner sekaligus juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi menjelaskan bahwa seorang hakim yang berdasarkan ketentuan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim harus berperilaku adil dan berintegritas tinggi.
Hanya saja untuk masalah Partahi dan Casmaya ini, Komisi Yudisial jelas memerlukan pedalaman yang lebih jauh lagi terutama mengenai adanya pertemuan antara keduanya dengan pihak berperkara.
"Kami masih perlu melihat lebih dalam lagi apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani karena tentu saja memiliki pengaruh dengan saksi yang dijatuhkan," tutur Farid.
Sebelumnya, Partahi Tulus Hutapea dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul Aditya Wiranatakusuma dan anak buahnya, Ahmad Yani. Raoul yang selaku pengacara didakwa memberikan suap terkait dengan penanganan perkara perdata.
Dalam kesaksiannya, Partahi yang pernah menangani sidang perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu mengakui pernah bertemu dengan Raoul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Partahi segera membantah pertemuan itu dilakukan di ruang kerjanya. Ia juga membantah pertemuan untuk membahas perkara perdata yang sedang ditanganinya. Tapi Ia juga mengakui bahwa pertemuan itu digagas oleh Muhammad Santoso selaku Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Yudisial pun angkat bicara mengenai hal ini. Menurut mereka, pihaknya tengah melakukan kajian dan penyelidikan karena dugaan pelanggaran kode etik kepada keduanya diduga terjadi sangat kuat.
Seorang komisioner sekaligus juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi menjelaskan bahwa seorang hakim yang berdasarkan ketentuan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim harus berperilaku adil dan berintegritas tinggi.
Hanya saja untuk masalah Partahi dan Casmaya ini, Komisi Yudisial jelas memerlukan pedalaman yang lebih jauh lagi terutama mengenai adanya pertemuan antara keduanya dengan pihak berperkara.
"Kami masih perlu melihat lebih dalam lagi apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani karena tentu saja memiliki pengaruh dengan saksi yang dijatuhkan," tutur Farid.
Sebelumnya, Partahi Tulus Hutapea dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul Aditya Wiranatakusuma dan anak buahnya, Ahmad Yani. Raoul yang selaku pengacara didakwa memberikan suap terkait dengan penanganan perkara perdata.
Dalam kesaksiannya, Partahi yang pernah menangani sidang perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu mengakui pernah bertemu dengan Raoul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Partahi segera membantah pertemuan itu dilakukan di ruang kerjanya. Ia juga membantah pertemuan untuk membahas perkara perdata yang sedang ditanganinya. Tapi Ia juga mengakui bahwa pertemuan itu digagas oleh Muhammad Santoso selaku Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !