Suasana hati para masyarakat sama sekali belum berubah meski Ahok sudah menyandang status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan dikenakan 2 pasal, yaitu : Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan ancaman pidana lima tahun penjara dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. Ahok juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri untuk sementara.
Sebanyak 27 penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak bulat meningkatkan status Ahok. Namun, penetapan Ahok sebagai tersangka mendominasi lahirnya keputusan tersebut. Komitmen pihak Polri yang mempercepat kasus seperti tuntutan massa aksi pada 4 November 2016 kemarin, seolah tak bermakna karena mereka tidak hanya menuntut Ahok untuk jadi tersangka, tapi juga ditahan.
Polri dengan tegas mengungkapkan alasan perihal tidak menahan Ahok. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersandar pada dua alasan, yaitu subjektif dan objektif. Meski alasan yang diungkapkan oleh Polri sudah diungkapkan dengan tegas, tuntutan massa tetap satu, agar Ahok ditahan. Massa merencanakan aksi serupa secara besar-besaran pada 25 November dan 2 Desember 2016.
Dan pada hari jumat ini, 25 November terselip upaya tipu muslihat. Hal itu telah dicurigai oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tim Polri dan bersama TNI akan siap menjaga dan mengawal aksi tersebut dengan mempertebal pengamanan di Kompleks Gedung Parlemen yang bertempat di Senayan, Jakarta Pusat.
Tito sendiri mengatakan bahwa ada upaya yang telah mereka pelajari, diantaranya adalah upaya melakukan tipu muslihat yang bersumber dari beberapa kelompok yang ingin menguasai kursi DPR. Aksi menduduki kantor anggota dewan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mereka akan mengambil langkah tegas upaya pencegahan dan memperkuat gedung DPR dan MPR.
Bukan hanya itu saja, Tito juga mengeluarkan maklumat larangan yang melarang warga untuk mengikuti demonstrasi 25 November 2016. Ia mengarahkan seluruh Kapolda mengikuti maklumat larangan yang dikeluarkan Kapolda Metro jaya. Menurutnya, maklumat itu berguna untuk melarang masyarakat ikut bergabung dengan kegiatan yang melanggar Undang-Undang tersebut dan akan dilakukan tindakan-tindakan jika terpaksa.
Dengan demikian, Tito meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menggelar aksi serupa 4 November 2016 karena itu akan mengganggu ketertiban umum.
Presiden Jokowi pun menyerahkan masalah ini kepada para aparat kepolisian dan TNI mengenai adanya gerakan tipu muslihat dalam aksi yang akan digelar pada tanggal 25 November mendatang.
"Ini adalah tugas Polri dan TNI untuk tetap waspada. Yang membahayakan NKRI, yang membahayakan demokrasi kita adalah tugas Polri dan TNI. Semua saya kira harus merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum yang ada," ungkap Jokowi di Istana Merdeka.
Jokowi meminta agar semua pihak tidak ikut memperkeruh situasi.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !